Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan Di Besipae Desa Linamnutu

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan Di Besipae Desa Linamnutu

XML

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku KePemilikan Senjata APi Rakitan di BesiPae Desa Linamnutu Oleh Asriani Juwita TamPani, Dibimbing oleh OrPa G. Manuain sebagai Pembimbing I dan Darius A. Kian Sebagai Pembimbing II. Kasus kePemilikan senjata aPi rakitan di BesiPae Desa Linamnutu bahwa Pada saat dilakukan Penertiban serta keamanan di lokasi ternak BesiPae, anggota BKO Polres Timor Tengah Selatan menemukan senjata aPi rakitan milik Kornelius Nomleni di dalam rumahnya beruPa 9 butir Peluru berbentuk silinder terbuat dari besi, 5 butir Peluru berbentuk bulat dari timah, satu buah selongsong Peluru, dua buah botol kecil berisi mesiu, satu buah korek aPi gas berwarna merah, satu buah temPat serabut kelaPa terbuat dari kayu, satu genggaman serabut kelaPa, satu dos Peluru senaPan angin Caliber 4,5 mm merk USA, satu batang PiPa ukuran lebi 70 cm dan dua wadah kecil terbuat dari timah yang di dalamnya berisi serabut kelaPa dan Pentol korek aPi yang sudah dihaluskan tersebut, Namun Pada saat diPersidangan Kornelius Nomleni tidak daPat menunjukan atau memiliki izin Prosedur kePemilikan senjata aPi rakitan dari Pihak berwenang. Sehingga Perbuatan Kornelius Nomleni bersifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Tentang Senjata APi sehingga masalah yang diangkat adalah APakah kePemilikan senjata aPi rakitan merujuk Pada tindak Pidana dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadaP Pelaku kePemilikan senjata aPi rakitan di BesiPae Desa Linamnutu. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian yuridis emPiris dengan melihat kenyataan yang ada di laPangan dalam arti nyata dan melihat Pertanggungjawaban Pidana dengan cara ditelaah Pada kasus yang memPeroleh Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetaP. Hasil Penelitian menunjukan kePemilikan senjata aPi rakitan di BesiPae Desa Linamnutu meruPakan Perbuatan melwan hukum karena tidak daPat menunjukan atau tidak memiliki izin Prosedur dari Pihak berwenang dan hasil Penelitian mengenai Pertanggungjawaban Pidana yaitu Kornelius mamPu bertanggungjawab dengan Perbuatan Pidana yang dilakukannya dengan keadaan jiwa yang sadar telah menyimPan atau memiliki barang-barang tersebut dengan alasan menjadikan sebuah koleksi Pribadi. Dari Penelitian yang dilakukan kesimPulannya adalah Perbuatan Kornelius Nomleni meruPakan Perbuatan melawan hukum dan memenuhi rumusan Pidana, terdakwa juga seorang residivis yang harus memPertanggungjawabkan Perbuatannya. Disarankan Perlu adanya sosialisasi dari Pihak berwenang tentang Prosedur kePemilikan senjata aPi rakitan.

Kata Kunci : KePemilikan Senjata APi Rakitan, Pertanggungjawaban Pidana.


Detail Information

Item Type
Penulis
ASRIANI JUWITA TAMPANI - Personal Name
Student ID
1702010218
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA