Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur (Studi Di Kecamatan Larantuka)

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur (Studi Di Kecamatan Larantuka)

XML

Masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan suatu masalah umum yang selalu terjadi sebagai suatu ciri masyarakat yang sedang maju. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Flores Timur, khususnya di wilayah kecamatan Larantuka yaitu pada empat kelurahan yang menjadi sampel penelitian, yaitu kelurahan Ekasapta, kelurahan Postoh, kelurahan Lohayong dan kelurahan Lewolere. Untuk mengatasi masalah ketertiban umum ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah membentuk Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur, yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2015. Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini dapat dilihat dalam Bab II Pasal yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur di Kecamatan Larantuka dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur belum efektiv dalam pelaksanaannya, dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada para pelaku usaha, tidak dilakukan penegakkan atas pelanggaran peraturan daerah ini karena belum adanya peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sepanjang mengatur tentang tata cara penegakan peraturan daerah ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36, kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja, kurangnya anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas, dan kurangnya Sumber Daya Manusia yang melaksanakan tugas. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran peneliti adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur melakukan sosialisasi secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat bekerjasama dengan pihak pemerintah kelurahan, melakukan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturn Daerah dengan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran, dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan Daerah ini.

Kata Kunci: “Pelakasanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur


Detail Information

Item Type
Penulis
ALFATIHAH DJAIZ APEREKO - Personal Name
Student ID
1602010219
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 APE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA