Kewenangan Bupati Kabupaten Kupang Da Lam Hal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Detail Cantuman

Skripsi

Kewenangan Bupati Kabupaten Kupang Da Lam Hal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

XML

Dalam birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur aparatur negara yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pembangunan nasional. Luarannya adalah menjadi motor penggerak jalannya pemerintahan yang kuat, efektif, efisien dan akuntabel melalui pelayanan publik yang berorientasi pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemberhentian Pegawai Negeri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas permintaan Pegawai Negeri Sendiri, atau karena alasan lain untuk kepentingan dinas. Penetapan hak seseorang yang diberhentikan dari jabatan atau dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan memperhatikan alasan-alasan dan syarat-syarat yang dimiliki oleh pegawai negeri yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil oleh bupati kabupaten kupang sebagai pembina kepegawaian di Kabupaten Kupang dan Untuk mengetahui dan mengkaji apa saja yang menjadi penghambat proses pemberhentian pegawai negeri sipil di kabupaten kupang oleh bupati kupang sebagai pembinaan kepegawaian. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe/jenis yuridis empiris, penelitan yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data sekunder di lapangan. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan terkait kasus yang terjadi yaitu sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten kupang dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Kupang Korinus Masneno karena kasus tindak pidana korupsi. SK pemecatan dengan nomor 800/578/BKPSDM.Kab.Kpg/2019 dengan perihal pelaksanaan penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil diberikan setelah viii kasus yang menimpah ASN telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach oleh pengadilan tipikor kupang. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati kupang selaku pejabat pembina kepegawaian telah menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhadap 12 (dua belas) orang pns lingkup pemerintah kabupaten kupang.Terdapat beberapa kendala dalam memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS terhadap PNS yang terbukti melakukan korupsi antara lain keberatan dan banding administrasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
DERIKS FERDINAN HANING - Personal Name
Student ID
1602010085
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HAN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA