Peran Tokoh Adat Marga Usfinit Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Mabanat Bin Uemlenanan) Di Desa Letmafo Kabupaten Timor Tengah Utara

Detail Cantuman

Skripsi

Peran Tokoh Adat Marga Usfinit Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Mabanat Bin Uemlenanan) Di Desa Letmafo Kabupaten Timor Tengah Utara

XML

Setiap aspek kehidupan masyarakat akan hidup damai dan teratur apabila ada hukum yang mengatur dalam hal ini adalah hukum nasional, disamping hukum nasional ada hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat. Dalam menyelesaikan suatu perkara di dalam masyarakat biasanya masyarakat lebih cenderung memilih menyelesaikan perkara tersebut dengan menggunakan hukum adat yang berlaku yang sudah di wariskan dari nenek moyang mereka. Seperti di Kabupaten Timor Tengah Utara Kecamatan Insana Tengah Desa Letmafo sampai saat ini masih berpegang teguh pada sistem hukum adat mereka yang sangat unik dalam menyelesaikan suatu perkara seperti dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seseorang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan memberikan denda adat berupa 5 ekor kerbau dan juga uang perak ( mutin) tergantung pada pada raja dan para tua- tua adat mengambil keputusan berdasarkan macammacam persoalan yang di lakukan orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Adapun rumusan masalah yang di teliti oleh penulis yaitu Bagaimanaakah peran tokoh adat marga Usfinit dalam meyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (Mabanat bin uemlananan) di Desa Letmafo dan Faktor-Faktor apakah saja yang menghambat peran tokoh adat marga Usfinit dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (Mabanat bin uemlananan) di Desa Letmafo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian Dari hasil penelitian yang ditemukan, masyarakat adat Desa Letmafo masih berpegang teguh pada hukum pidana adat mereka dalam menyelesaikan suatu perkara, seperti perkara kekerasan dalam rumah tangga, pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan saksi atau denda yang di berikan oleh para amaf, adapun prosedur penyelesaiannya yang sudah di sepakati sejak dahulu oleh raja/Usif. Masyarakat Desa Letmafo mempunyai alasan tersendiri yakni kurangnya ekonomi, Pendidikan, dan barang bukti sehingga masyarakat melakukan kekerasan dalam rumah tangga tanpa memikirkan efek atau sanksi yang di dapat dari perbuatan tersebut, maka di sarankan ada beberapa hal pertama, kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan mengenai hukumadat marga usfinit untuk mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di desa letmafo kecamatan insana tengah. Kedua, kepala suku untuk tetap menjaga nilai adat istiadat yang berlaku dan tetap mengunakan hukum adat dalam penyelesaian kasus yang berkembang. karena hukum merupakan hukum yang tumbuh ditengah- tengah masyarakat, Ketiga kepada pemerintaah untuk megembangkan suatu sistim yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

Kata kunci : Usif , Kekerasan Dalam Rumah Tangga .


Detail Information

Item Type
Penulis
LODIVIKUS UN - Personal Name
Student ID
1702010604
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 UN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA