Skripsi
Perspektif Tanggung-Jawab Penjual Dan Pembeli Dalam Perjanjian Melalui Pembayaran Sistem Panjar Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
XMLKasus Telah terjadi kesepakatan jual beli pada tanggal 23 Januari 2003 secara lisan antara penggugat dan tergugat atas sebidang tanah dengan harga Rp. 425.000.000-, (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) disertai dengan uang muka sebesar Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah), dengan syarat sertifikat diserahkan kepada Notaris Jenny Setiawati Yosolarso, S.H. Namun para tergugat tidak pernah menyerahkan sertifikat kepada notaris dan nyatanya sertifikat tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank.Namun, para tergugat dalam konvensi, selanjutnya dalam gugatan Rekonvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, Penggugat dalam Konvensi, selanjutnya dalam gugatan Rekonvensi disebut sebagai Tegugat Rekonvensi, bahwa terhubung tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kekurangan pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000-, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sejak tanggal 23 Januari 2003 sampai dengan tanggal 22 Maret 2003, maka secara hukum sebagai akibat ingkar janji dari Tergugat Rekonvensi maka tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak atas pengembalian uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui :Bagaimana kedudukan hukum uang panjar dalam perjanjian jual beli menurut KUHPerdata dan Bagaimana tanggung-jawab penjual dan pembeli dalam perjanjian melalui pembayaran sistem panjar jika terjadi wanprestasi menurut KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan Metode Kuantitatif Yuridis Normatif. sampel penelitian ini adalah Perpustakaan Universitas Nusa Cendana. Berdasarkan hasil penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT berupaya menjalankan tugas sebagai berikut : 1). Kedudukan hukum uang panjar pada perumusan masalah yang pertama yaitu berkaitan langsung dengan ketentuanteks pasal 1464 KUHPerdata yang mengatur tentang uang panjar.Ketentuan pasal 1464 tentang uang panjar itu mempunyai dua penegasan yaitu pertama, teks pasal 1464 bersifat afirmatif (afirmatif yang wajib berarti ketentuan uang panjar tidak bisa dikesampingkan ) yaitu pihak penjual dan pembeli tidak dapat meniadakan perjanjian tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Makna implisit pasal 1464 KUHPerdata, tentang subjek hukum penjual dan pembeli dianggap sama-sama memiliki tujuan yang baik vide (Latin: vide menunjuk ke) pasal 1320 KUHPerdata dengan salah satu unsurnya yaitu “halal.” 2). Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 2661 K/Pdt/2004, pembatalan perjanjian timbal balik tanpa disertai ganti rugi adalah bentuk beban yang ditanggungkan kepada Pembeli sebagai pelaku wanprestasi. Pembatalan perjanjian timbal balik tanpa disertai ganti rugi merupakan satu dari beberapa kombinasi pemberian suatu ganti rugi yang menurut Munir Fuady dalam Konsep Hukum Perdata lazim ditemui dalam literatur hukum dan praktik kehidupan.Tidak dikembalikannya uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Penjual kepada Pembeli, menurut Peneliti bukanlah suatu bentuk ganti rugi, melainkan suatu akibat dari pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Pembeli (vide Pasal 1464). Pun pembebanan biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan kepada pihak yang kalah yakni Pembeli tidak terpisah dari tanggung jawab yang bersumberkan ketidakpemenuhan perjanjian (wanprestasi). Dengan kesimpulan sebagai berikut : 1). Uang panjar dalam perjanjian jual beli pada praktiknya dipersamakan dengan uang muka yang memiliki beberapa fungsi seperti penanda kesungguhan Pembeli kepada Penjual, mempengaruhi pihak Penjual untuk tidak menjual kembali barang yang diperjanjikan, sekedar menutupi risiko yang ditanggung Penjual, pun sebagai biaya kesempatan atau kerugian lain yang muncul seandainya jual beli dikemudian hari gagal terlaksana.
Kata Kunci :Perspektif Tanggung-Jawab, Perjanjian Sistem Panjar dan Wanprestas
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
SUHARTIA SAPARUDIN - Personal Name
|
Student ID |
1602010324
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 1 Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SAP P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |