Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja akibat Pandemi Covid-19 (Studi Pada Beberapa Perusahaan di Kabupaten Ende)

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja akibat Pandemi Covid-19 (Studi Pada Beberapa Perusahaan di Kabupaten Ende)

XML

Pandemi Covid 19 mengakibatkan sebagian besar Pengusaha dipaksa untuk mengurangi kegiatan usahanya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Ende, hasil penelitian menunjukan, banyak pekerja yang terkena dampak langsung akibat pandemi Covid-19. Karena masalah tersebut penulis melakukan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi covid-19 (studi pada beberapa perusahaan di kabupaten ende), dengan rumusan masalah : 1) apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja akibat pandemi Covid-19?, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19? dan 3) Apa saja upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja akibat pandemi Covid-19?. Tujuan penelitian : 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja akibat pandemiCovid-19, 2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 dan 3) Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Manfaat dari penelitian ini adalah memberi sumbangsi pemikiran dalam bidang Ilmu Hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan terkait perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja setelah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19.Metode penelitian menggunakan jenis penelitian empiris yakni data yang diperoleh langsung dari lapangan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya Pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di 3 (Tiga) perusahaan di Kabupaten Ende mengakibatkan perusahaan PT.ANI divisi Harian Umum Flores Pos mengalami efisiensi yang berujung pada penutupan perusahaan serta perusahaan PT. Hasjrat Abadi dan CV.Madani mengalami kerugian yang cukup besar sehingga menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi perusahaan. 2) Perlindungan hukum terhadap hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja pada PT. ANI divisi Harian Umum Flores Pos, PT. Hasjrat Abadi dan CV. Madani pada Kabupaten Ende dilaksanakan berdasarkan kebijakan perusahaan, PT. ANI divisi Harian Umum Flores dan CV. Madani yang membayar pekerja namun tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-undang dan 1 (Satu) perusahaan yaitu PT. Hasjrat Abadi Cabang Ende membayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak-hak pekerja yang diberikan meliputi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dimana dari 3 (Tiga) perusahaan tersebut hanya 2 (Dua) Perusahaan yang memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan jumlah yang berbeda sedangkan 1 (Satu) perusahaan hanya memberikan uang pesangon saja. 3) Peran Pemerintah Dalam Melindungi Hak-hak Pekerja yaitu ikut serta sebagai mediator untuk memberikan pemahaman terhadap para pekerja dan pengusaha sehingga terciptanya jalan keluar atau solusi bagi kedua belah pihak. Adapun kesimpulannya yaitu : 1) Faktor penyebab terjadinya Pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 disebabkan oleh keadaan perusahaan mengalami penurunan keuangan yang signifikan serta mengakibatkan perusahaan PT.ANI, PT Hasjrat Abadi dan CV.Madani melakukan efisiensi. 2) Perlindungan hukum terhadap hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja pada 3 (Tiga) perusahaan di Kabupaten Ende dilakukan berdasarkan kebijakan dari perusahaan.3) Peran Pemerintah Dalam Melindungi Hak-hak Pekerja Setelah Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi Covid-19 yaitu dengan menjamin hak-hak yang diberikan oleh perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Saran penulis yaitu: 1) Perlindungan hukum bagi pekerja perlu ditingkatkan yakni melalui peningkatan pengawasan dari pihak pemerintah sehingga meminimalisir permasalahan terkait hak-hak pekerja pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. 2) Pekerja harus proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya dengan tetap bersandar pada kebijakan-kebijakan perusahaan dan pekerja diharapkan lebih berperan aktif dalam mencari tahu tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti hak-hak, larangan, serta kewajiban pekerja untuk menambah wawasan pekerja.

KataKunci: Perlindungan, Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Pandemi Covid-19


Detail Information

Item Type
Penulis
ASSIDIQ MUJAHIDIN - Personal Name
Student ID
1602010159
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MUJ P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA