Skripsi
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Walikota Dalam Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pedagang Kaki Lima
XMLUntuk mengetahuidan menganalisis faktor penghambat pelaksanaan tugas dan wewenang walikotadalam penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Kupang berdasarkanPerda Kota Kupang No. 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha DanPedagang Kaki Lima di Kota Kupang.Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Aspekpenelitian yaitu pelaksanaan tugas dan wewenang Walikota dalam pembinaanpedagang kaki lima di Kota Kupang berdasarkan Perda Kota Kupang No. 56Tahun 2002 tentang Pengaturan tempat Usaha dan Pedagang Kaki Lima danFaktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Walikotadalam pembinaan pedagang kaki lima di Kota Kupang berdasarkan Perda KotaKupang No. 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan tempat Usaha dan Pedagang KakiLima.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Walikotamengadakan pembinaan dan penertiban baik secara langsung maupun tidaklangsung, Walikota dapat menunjuk Pejabat pada Instansi Bagian EkonomiSekretariat Daerah Kota Kupang, Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil, DinasPerindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang untukmelakukan pembinaan, dan dapat menunjuk Pejabat pada Kantor Satuan PolisiPamong Praja Kota Kupang untuk melakukan penertiban sesuai kewenangankepada setiap pedagang kaki lima. Efektivitas hukum adalah suatu kemampuanhukum untuk menciptakan situasi yang dikehendaki maupun diharapkan olehhukum. Suatu produk hukum dikatakan efektif apabila produk hukum tersebuttelah dilakukan atau dilaksanakan dalam prakteknya.Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan dan disarankan:Pembinaan, penataan, dan relokasi bagi para pedagang kaki lima di Kota Kupangharus tepat sasaran agar tidak dapat merugikan pedagang kaki lima itu sendiri.Sanksi atau denda administrasi yang diterapkan oleh pemerintah harus benar-benar tegas sehingga para pedagang kaki lima yang tidak taat aturan mendapatkan efek jerah.
Kata Kunci : Tugas, Wewenang, Pembinaan, Pedagang Kaki Lima
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MARIO O. G. DE JESUS - Personal Name
|
Student ID |
1702010407
|
Dosen Pembimbing |
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1 Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 JES P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |