Skripsi
Analisis Keadilan Hak Asuh Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 2/Pdt.G/2013.Pn.Rut
XMLHak asuh anak dalam hukum keluarga di Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan jika terjadi perceraian pengasuhan anak tetap menjadi tanggungjawab kedua orang tua dan tidak memberikan uraian yang tegas jika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau ibu. Berdasarkan judul skripsi Analisis Keadilan Hak Asuh Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 2/Pdt.G/2013.Pn.Rut. Adapun rumusan masalahnya yaitu Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.2/Pdt.G/2013.Pn.Rut tentang Hak Asuh Anak dan Apakah Putusan Tentang Hak Asuh Anak Telah Memberikan Keadilan terhadap Hak-Hak Harus Dimiliki Anak. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Analisis data deskriptif kualitatif. Tujuannya untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.2/Pdt.G/2013.Pn.Rut dan untuk mengetahui putusan tentang hak asuh anak telah memberikan keadilan terhadap hak-hak yang harus dimiliki anak. Manfaatnya Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak dan untuk dimaanfatkan oleh para pihak anak. Hasil penelitian menujukkan bahwa 1) Pertimbangan Majelis Hakim terkait Putusan Pengadilan Negeri Ruteng NO.2/Pdt.G/2013.Pn.Rut yang dalil-dalil yang terungkap bahwa Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum perkawinan dengan Akta Perkawinan Nomor: 38/474.2/TL/2010,dan selama perkawinan sering terjadi perselisihan/pertengkaran bahkan Tergugat sering menganiaya Penggugat sehingga Perkawinan putus karena perceraian,dan dari perkawinan penggugat dan tergugat dikarunai 2 anak, kedua anak tersebut selama ini sudah tinggal bersama dengan keluarga besar Penggugat maka tetap berada dalam hak asuh penggugat, 2) analisis keadilan terhadap hak asuh anak akibat cerai gugat dalam dalil-dalil ada kelemahan dari pihak penggugat tidak memohonkan hak asuh untuk nafkah anak maka hakim tidak bisa memutus tentang hal tersebut dalam amar putusannya, di mana terlalu menyederhanakan masalah di mana orangtua tidak mempedulikan hak-hak anak atau belum mengutamakan kepentingan anak. Kesimpulan penulis bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tinggal serumah dan bahkah sudah melahirkan anak pertama sering terjadi pertengkaran bahkan Tergugat sering menganiaya Penggugat sehingga Perkawinan putus karena perceraian,dan dari perkawinan penggugat dan tergugat dikarunai 2 anak maka sepantasnya kedua anak tersebut tidak dipisahkan dan kedua anak tersebut selama ini sudah tinggal bersama dengan keluarga besar maka tetap berada dalam pengasuhan penggugat dan keadilan bagi hak yang harus dimiliki anak belum teralisasi secara maksimal dalil-dalil ada kelemahan dari pihak penggugat, dimana terlalu menyederhanakan masalah dimana orangtua tidak mempedulikan hak-hak anak atau belum mengutamakan kepentingan anak. Saran Penulis, Sebaiknya kepada para pihak dalam mengajukan sengketa hak asuh dalam dalil-dalinya harus mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak agar jaminan terlindunginya anak dan hak-hak anak.
Kata Kunci: Keadilan, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan Negeri
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
WILHELMINA FEBRYANA NAUR - Personal Name
|
Student ID |
1802010687
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NAU A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |