Rehabilitas Sebagai Dampak Putusan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Detail Cantuman

Skripsi

Rehabilitas Sebagai Dampak Putusan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

XML

Putusan bebas dalam perkara pidana tidak hanya menimbulkan persoalan baru dalam dunia hukum, melainkan juga dalam penerimaan masyarakat yang acapkali dinilai legalitas hukum tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean, salah satu putusan bebas di pengadilan Tipikor adalah putusan bebas terhadap Jonas Salean dalam kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang. Dari contoh kasus ini maka dalam tulisan ini di angkat permasalahan yakni dampak hukum dari Putusan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum Ditinjau Dari KUHAP dan Prosedur untuk mendapatkan rehabilitas sebagai dampak dari Putusan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum Ditinjau Dari KUHAP. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu mengetahui Rehabilitas Sebagai Dampak Putusan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Putusan bebas dari segala tuntutan hukum ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi :“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi di atur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tata cara pemeriksaan rehabilitasi dalam kasus ini disamakan dengan pemeriksaan rehabilitasi yang diatur Pasal 97 ayat (3), mengikuti acara Praperadilan yang ditentukan Pasal 82 KUHAP. Namun tidak mutlak diterapkan cara pemeriksaan yang diatur pasal 82, terutama yang menyangkut ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b. Jadi tidak perlu memaksa pejabat yang bersangkutan atau hakim yang lalai menyantumkan pemberian rehabilitasi. Pengadilan negeri cukup memeriksa putusan pengadilan yang telah lalai mencantumkan pemberian rehabilitasi.

Kata Kunci : Putusan Bebas dan Rehabilitasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
GREYNALDI OSCAR PIAN - Personal Name
Student ID
1602010226
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PIA R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA