Tinjauan Hukum Tentang Hubungan Kerja Dalam Sistem Outsourcing Ketenagakerjaan Di Indonesia

Detail Cantuman

Tesis

Tinjauan Hukum Tentang Hubungan Kerja Dalam Sistem Outsourcing Ketenagakerjaan Di Indonesia

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan kerjadalam sistem outsourcing ketenagakerjaan di Indonesia dan konsep perlindungan hukumyang adil terhadap hak-hak pekerja outsourcing dalam sistem outsourcingketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, denganmenggunakan metode pendekatan undang-undang yaitu Pendekatan yang dilakukandengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isuhukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yaitu Pendekatan yang beranjak daripandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Denganmempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, peneliti akanmenemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsephukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Berdasarkan hasilpenelitian, disimpulkan bahwa Pengaturan khususnya dalam sistem kerja outsourcing diIndonesia menunjukkan bahwa dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaankepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara umum tidakmengimplementasikan ketentuan dan syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Walaupun mengalamiperubahan, namun pengaturan dalam sistem kerja outsourcing di Indonesia masihmenunjukkan kekurangan atau kelemahan sebagaimana tertuang dalam Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dimana, masih terdapat pasal yangmenimbulkan multi tafsir di masyarakat serta lemahnya kontrol pemerintah terhadappenerapan Undang-Undang tersebut di masyarakat dan Kebijakan dasar dalam hukumketenagakerjaan adalah memberikan pelindungan kepada pihak yang rentan yaitupekerja/buruh. Amanat dari Pasal 27 (2) dan Pasal 28D (2) UUD 1945 menjamin bahwahak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Keberadaan peraturanperundang-undangan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menyeimbangkan posisi tawaryang terdapat dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Rumusan UUKetenagakerjaan yang terdahulu banyak memuat aturan yang cukup melindungi pekerja,meskipun implementasinya masih ada penyimpangan yang dilakukan perusahaan karenasistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang belum optimal. Alih-alihmemperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, pasal-pasal baru yangada dalam UU Cipta Kerja justru membuat aturan yang semakin merugikan pekerja.Rumusan pasal yang normanya sudah dibatalkan oleh MK namun dihidupkan kembalidalam UU Cipta Kerja juga semakin menambah kepelikan. Pengaturan klasterketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga mengubah konsep yang sebelumnya diaturdalam UU Ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Outsourcing, Hubungan Kerja, Keadilan dan Perlindungan Hukum


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
APMARDAN RUPIRTHO YEWANG - Personal Name
Student ID
1811040019
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
JEFFRY A. CH. LIKADJA - - Penguji 1
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 YEW T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA