Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Alat Takar dan Timbangan pada Pasar Tradisional di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Alat Takar dan Timbangan pada Pasar Tradisional di Kota Kupang

XML

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Alat Takar Dan Timbangan Pada Pasar Tradisional Di Kota Kupang . (Oleh : Eva Lenggu, dibawah bimbimngan: Heryanto Amalo, sebagai Pembimbing 1 dan Darius A. Kian, sebagai pembimbing II) Dalam Pasal 1 huruf q dan r Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menjelaskan pengertian dari tera dan tera ulang, dimana tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai. Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan pada pasar tradisional di Kota Kupang. (2) untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan pada pasar tradisional di Kota Kupang. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris yakni suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pelaksanaan tera dan tera ulang pada Pasar-pasar di Kota Kupang sudah lumayan efektif tetapi belum sepenuhnya maksiamal. Hal ini dikarenakan tidak ada pengawasan dari UPT metrologi Legal dan tidak adanya pengaduan oleh konsumen kepada UPT Metrologi Legal, UPT Metroloi Legal tidak ada melakukan pengawasan dan penyeluhan yang signifikan terhadap pedagang tentang pentingnya undang-undang dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Saran yang dapat penulis berikan adalah: (1)Sebaiknya penegak hukum seperti petugas tera, pengawas pasar dan Kepolisian melakukan koordinasi dalam penegakan hukum penyalahgunaan alat takar dan timbangan dapat diterapkan. (2) Dari pihak UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sebaiknya melakukan pengecekan secara rutin atau bertahap sehingga para pedagang tidak dapat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. (3) UPTD diharapkan dapat bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengawasan terhadap pedagang untuk menghindari maraknya kejahatan pemalsuan timbangan yang tidak sesuai standar.

Kata kunci: Penyalahgunaan Alat Takar Dan Timbangan


Detail Information

Item Type
Penulis
EVA VORA ANITA LENGGU - Personal Name
Student ID
1702010035
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LEN T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA