Penyelesaian Sengketa Alih Fungsi Tanah Adat Menjadi Tanah Milik Puskesmas Ketang Di Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Sengketa Alih Fungsi Tanah Adat Menjadi Tanah Milik Puskesmas Ketang Di Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur

XML

Tanah tidak hanya mempunyai nilai sosial tapi juga mempunyai nilai ekonomi, yang artinya tanah adat atau tanah masyarakat kini dapat dialihkan hak kepemilikan olehkepala adat (Tu’a Golo) kepada pihak luar masyarakat hukum adat dengan cara atau menggunakan alih fungsi atas tanah masyarakat tanah adat tetapi masyarakat adat memandang tanah sebagai sumber kehidupan manusia dari lahir sampai meninggal dunia. Konflik pengalihan fungsi lahan sering terjadi dan itu menjadi konflik yang besar di lingkungan masyarakat, dan konflik ini merupakan fenomena yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari dan ditemukan dari berbagai bidang kehidupan serta banyak hal yang menyebabkan konflik itu sering terjadi. Salah satu konflik ini terjadi di daerah Borong, yaitu sengketa yang dialih fungsikan kepada Pemerintah Daerah dan sebagian masyarakat tidak menyetujui tentang pengalihan fungsi lahan atau tanah Nadat tersebut. Masalah tanah di Kabupaten Manggarai Timur ini, merupakan salah satu Mpermasalahan yang sangat membutuhkan penanganan atau perahatian yang sangat serius dari pihak pemerintah daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (case approach). Sumber bahan hukum primer dan sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer diperoleh dari hasil wawancara dan bahan hukum sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen tertulis yang berkaitan dengan masalah. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat kedudukan hukum peralihan tanah adat menjadi puskesmas, yaitu Pertama Peralihan fungsi tanah adat yang dilakukan di desa Golo Tolang juga sudah mendapat restu dan ijin dari kepala suku adat Tanah adat dialih fungsikan demi kepentingan serta kebaikan masyarakat desa setempat, maka peralihan itu dianggap sah secara hukum adat melalui proses adat setempat. Mendapati peretujuan dari kepala suku/adat berarti sudah memperoleh ijin yang resmi menurut hukum adat dalam proses peralihan tanah tesebut, Kedua Sesuai dengan bunyi pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan kepentingan umum dan kepentingan bersama siapapun berhak dan diperbolehkan memberikan tanah secara sukarela untuk kepentingan masyarakat umum dan hak-hak atas tanah dapat dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sama halnya dengan yang terjadi di Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba, pihak masyarakat secara sukarela memberikan tanah adat kepada Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Adapun kendala yang dihadapi yaitu adanya ancaman, mengklaim kembali, adanya pernyataan tanah itu belum ada penyerahan, dan menuntut imbalan jasa, serta penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu melalui tahapan mediasi, persuasif, sosialisasi,pemberian ganti rugi, serta penyelesaian secara adat Manggarai Timur.

Kata kunci: Penyelesaian sengketa, alih fungsi, tanah adat


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010390
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GER P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA