Penerapan Diversi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Belu

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Diversi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Belu

XML

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terdapat masalah yang ada di Kepolisian Resor Belu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/09/II/2020/Res.Belu. Polres Belu, tanggal 10 Februari 2020, yakni : Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, yang berdasarkan bukti yang cukup diduga berat dilakukan oleh tersangka Egianus Taus (14 tahun), Adapun rumusan masalah yakni Bagaimana penerapan diversi terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Belu dan Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu mengetahui Penerapan Diversi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Belu. Dalam kehidupan keseharian seseorang tidak akan terlepas dari lingkungan yang ada disekitarnya, Pergaulan merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh atas terjadinya tindak pencurian. Seseorang yang hidup/tinggal di dalam lingkungan yang mendukung untuk dilakukannya pencurian, maka di suatu waktu ia juga akan melakukan tindak pencurian tersebut. Banyak hal yang membuat lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan (pencurian), Anak yang memiliki kekurangan psikologis dapat dikatakan sering melakukan kejahatan karena perilakunya yang masih labil sehingga belum dapatmemilah perbuatan yang baik atau buruk dan tidak memikirkan lebih jauh perbuatan jahat yang dilakukannya. Berdasarkan kesepakatan diversi, Pengadilan berpendapat bahwa pemohon cukup beralasan dan oleh karenanya haruslah di kabulkan, Mengingat ketentuan pasal 12 ayat 3, ayat 4, ayat 5 jo pasal 29 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak menetapkan kesepakatan diversi tanggal 25 Februari adalah sah menurut hukum dan hambatan-hambatan dalam penerapan diversi yaitu sarana dan prasarana yang kurang mendukung pelaksanaan diversi ditingkat penyidikan di Kepolisian Resor Belu, Pihak Korban Belum Memahami Proses Diversi. Pelaksanaan diversi di wilayah hukum Kepolisian Resor Belu berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak Egianus Taus berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan, hasil akhir dari proses diversi adalah Surat Kesepakatan Diversi yang berisi kesepakatan kedua belah pihak dalam penyelesaian perkara. Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik yaitu faktor lingkungan, psikologis dan pergaulan. Penegak hukum harus lebih mengoptimalkan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, agar anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperbaiki perilaku dan mencegah terjadinya anak melakukan tindak pidana dan perlu memberikan sosialisasi tentang konsep diversi serta pelaksanaannya kepada masyarakat. Orang tua juga harus berperan penting untuk mengurangi tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak karena kurangnya perhatian dari orang tua dapat membuat anak mudah terpengaruh dengan pergaulan yang buruk.

Kata Kunci : Pencurian, Penanggulangan dan Diversi.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010480
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA