Tinjauan Kriminologi terhadap Kekerasan pada Anak di Wilayah Hukum, Kepolisian Resor Kupang Sektor Amfoang Timur, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kriminologi terhadap Kekerasan pada Anak di Wilayah Hukum, Kepolisian Resor Kupang Sektor Amfoang Timur, Kabupaten Kupang

XML

Sehingga masalah yang diambil untuk diteliti adalah (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Sektor Amfoang Timur Kabupaten Kupang? dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kekerasan pada anak di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Sektor Amfoang Timur Kabupaten Kupang? Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini dilakukan di Wilayah Hukum, Kepolisian Resor Kupang Sektor Amfoang Timur, Kabupaten Kupang menggunakan teknik pengumpulan data secara wawancara dan studi dokumen/literatur dengan jumlah responden/informen 9 orang.
Kajian kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris. Kekerasan adalah tingkah laku individu yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yang tidak menginginkan datangnya tingkah laku tersebut. Anak merupakan seorang yang berusia delapan belas tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini yakni (1) Faktor penyebab terjadinya kekerasan adalah (a) faktor internal karena yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan orang tua, dan juga pergaulan bebas yang dilakukan oleh anak, (b) faktor eksternal yaitu minimnya pendapatan orang tua/masyarakat dan perilaku mendidik anak dengan cara kekerasan. (2) upaya penanggulangan oleh pihak Kepolisian Amfoang Timur yaitu dengan menggunakan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Karena itu. disimpulkan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan ada tiga upaya yang ditempuh oeleh kepolisian dalam menangani kasus kekerasan tersebut. Disarankan kepada orang tua dan seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum kepolisiann resor kupang sektor Amfoang Timur, Kabupaten Kupang (Desa Netemnanu Selatan), yang melakukan kekerasan pada anak agar dapat mengikuti penyuluhan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang mengenai hak-hak anak yang diatur dalam Undang-undang, meningkatkan pendidikan pengetahuan, menjaga dan melindungi anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, memenuhi kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga sehingga anak jangan menjadi korban kekerasan guna meminimalisir perlakuan kekerasan oleh orang tua terhadap anak.
Kata Kunci: Anak, Kekerasan, Perlindungan Hukum


Detail Information

Item Type
Penulis
ELEONORIS AGUSTO PARERA - Personal Name
Student ID
1702010553
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAR T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA