Analisis Yuridis Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Studi Kasus: Tindak Pidana Penganiayaan oleh Tersangka Louis Charles Tubuan Terhadap Korban Amelia Neonane)

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Yuridis Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Studi Kasus: Tindak Pidana Penganiayaan oleh Tersangka Louis Charles Tubuan Terhadap Korban Amelia Neonane)

XML

Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat dan keadilan yang dimaksud ialah suatu sikap untuk berperilaku seimbang, oleh karenanya haruslah berpedoman pada prinsip- prinsip yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara. Namun, seiring berjalannya waktu penegakan hukum dengan membawa kasus yang kecil ke Pengadilan tidak lagi efisien justru merugikan masyarakat. Selama ini perkara kecil tetap dibawa ke pengadilan untuk diputuskan oleh Hakim. Perkara yang sebenarnya tak menimbulkan kerugian besar namun ketika ke pengadilan membutuhkan biaya yang tidak kecil, untuk itulah perlu terobosan hukum. Terobosan Hukum yang dimaksud ialah konsep keadilan Restoratif yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri SoE dan mengetahui dampak penerapan penghentian penuntutan terhadap korban maupun pelaku tindak pidana.
Jenis penelitian dalam proposal ini adalah penelitian yuridis empiris yakni metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat yang dilakukan, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum mengambil inisiatif penyelesaian melalui proses di luar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku yang menuju pada restoratif justice dan relatif berpedoman pada aturan PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan berdampak baik dari kedua belah pihak maupun kerabat/keluarga dari pelaku dan korban serta kerabat dari korban menerima permintaan maaf dengan tulus hati dari pelaku.

Kata Kunci: Penghentian, penuntutan, berdasarkan keadilan, restoratif justice


Detail Information

Item Type
Penulis
TONY PADALANI - Personal Name
Student ID
1702010419
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAD A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA