Skripsi
Analisis Yuridis Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Studi Kasus: Tindak Pidana Penganiayaan oleh Tersangka Louis Charles Tubuan Terhadap Korban Amelia Neonane)
XMLHukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat dan keadilan yang dimaksud ialah suatu sikap untuk berperilaku seimbang, oleh karenanya haruslah berpedoman pada prinsip- prinsip yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara. Namun, seiring berjalannya waktu penegakan hukum dengan membawa kasus yang kecil ke Pengadilan tidak lagi efisien justru merugikan masyarakat. Selama ini perkara kecil tetap dibawa ke pengadilan untuk diputuskan oleh Hakim. Perkara yang sebenarnya tak menimbulkan kerugian besar namun ketika ke pengadilan membutuhkan biaya yang tidak kecil, untuk itulah perlu terobosan hukum. Terobosan Hukum yang dimaksud ialah konsep keadilan Restoratif yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri SoE dan mengetahui dampak penerapan penghentian penuntutan terhadap korban maupun pelaku tindak pidana.
Jenis penelitian dalam proposal ini adalah penelitian yuridis empiris yakni metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat yang dilakukan, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum mengambil inisiatif penyelesaian melalui proses di luar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku yang menuju pada restoratif justice dan relatif berpedoman pada aturan PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan berdampak baik dari kedua belah pihak maupun kerabat/keluarga dari pelaku dan korban serta kerabat dari korban menerima permintaan maaf dengan tulus hati dari pelaku.
Kata Kunci: Penghentian, penuntutan, berdasarkan keadilan, restoratif justice
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
TONY PADALANI - Personal Name
|
Student ID |
1702010419
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PAD A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |