Kesadaran Hukum Pengusaha Makanan Tradisional Nusa Tenggara Timur Dalam Melakukan Pendaftaran Merek Makanan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kota Kupang (Studi Kasus Pada Produsen Daging Se’i)

Detail Cantuman

Skripsi

Kesadaran Hukum Pengusaha Makanan Tradisional Nusa Tenggara Timur Dalam Melakukan Pendaftaran Merek Makanan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kota Kupang (Studi Kasus Pada Produsen Daging Se’i)

XML

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengusaha makanan Tradisional Nusa Tenggara Timur (Daging Se’i) dalam melakukan pendaftaran merek makanan tradisionalnya, dan juga mengulas tentang hambatan pengusaha tidak mendaftarkan merek makanan tradisionalnya.
Pendaftaran merek menurut Undang-Undang bukanlah suatu keharusan, tergantung pada kesadaran pemilik merek mau mendapatkan status perlindungan hukum untuk mereknya atau tidak, namun memang ada baiknya apabila suatu merek didaftarkan karena dengan demikian merek tersebut dilindungi secara hukum dan apabila terjadi pelanggaran oleh pihak-pihak yang beritikad buruk, misalnya peniruan, pembajakan dan lain sebagainya maka dapat diproses melalui hukum, hal ini berguna sekali bukan hanya sebagai produsen (pemilik merek) tetapi juga bagi konsumen. Kenyataan di wilayah Kota Kupang yang arus perekonomiannya sudah dapat dirasakan semakin maju, pendaftaran merek sebagai suatu hal yang sangat penting guna mendukung lajunya kegiatan perdagangan barang dan jasa, belum terwujud yang disebabkan oleh karena berbagai faktor antara lain kurangnya kesadaran hukum pemilik makanan tradisional untuk mendaftarkan merek makannya, kurangnya pemahaman akan fungsi dan arti pentingnya pendaftaran merek, dan apa akibat yang ditimbulkan apabila suatu merek tidak didaftarkan.Kesimpulan dari penelitian ini maka Kementerian Hukum selaku instansi yang membina urusan merek melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi Undang-Undang Merek sekaligus menjelaskan tentang fungsi dan arti pentingnya pendaftaran merek. Jika para pemilik merek sudah paham dan sadar akan arti pentingnya pendaftaran merek dan penerapan sanksi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan merek diterapkan dengan tegas dan seadil-adilnya maka sudah tentu arus kegiatan perdagangan barang dan jasa akan semakin baik karena pihak-pihak yang beritikad buruk tidak berani untuk melakukan perbuatan-perbuatan curang lagi mengingat sanksi yang ada benar-benar diterapkan dan bukti sahnya pendaftaran merek dari konsumen yang sesungguhnya sudah ada. Saran dari penelitian ini yaitu instansi terkait harus mendukung proses pendaftaran merek dengan memberikan respon yang positif serta membuat kebijakan yang dapat mendorong masyarakat khususnya pengusaha makanan tradisional untuk mendaftarkan mereknya.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, Makanan Tradisional


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010384
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PEL K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA