OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM

Detail Cantuman

Skripsi

OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM

XML

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki sistem untuk penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT ini sebenarnya tidak memilki arti yang jelas baik dalam KBBI maupun peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: Bagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Kepastian Hukum dalam peraturan Perundang-undangan? Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian riset pustaka (library research). Kemudian data diolah dan dianalisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Kajian pustaka dalam penelitian ini adalah: istilah OTT dari KPK tidak dikenal dalam KUHAP namun hanyalah istilah tertangkap tangkap dan penangkapan. Tertangkap tangan terdapat dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP. Dalam asas kepastian hukum setiap pejabat negara dan pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara wajib menjunjung tinggi asas ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menggunakan operasi tangkap tangan (OTT) ini sangat baik untuk mengungkap suatu kejahatan dalam menemukan tersangkanya. Tetapi, negara Indonesia merupakan negara hukum dan harus memperhatikan pedoman dalam hukum pidana dan hukum acara bahwa asas legalitas adalah asas yang fundamental. Di mana disebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan undang-undang yang telah ada. Serta mewajibkan semua perkara dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun di sisi lain, OTT ini tidak ada aturannya sama sekali baik dalam KUHAP maupun dalam peraturan Perundang-undangan mengenai korupsi dan KPK. Sehingga reformulasi dalam beberapa peraturan di atas urgen untuk dilakukan.

Kata Kunci: Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepastian Hukum


Detail Information

Item Type
Penulis
Sisilia Kristina Nggae - Personal Name
Student ID
1702010220
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ngg O
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA