Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANAMUCIKARI DALAM PROSTITUSI ONLINE (Studi Kasus Putusan Nomor: 130/Pid.Sus/2019/PN Kpg)
XMLTujuan penelitian ini untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Kpg dan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap mucikari dalam perkara prostitusi online di tinjau dari Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan sudut pandang yuridis empiris, yaitu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan cara meneliti langsung kelapangan.Dimana penelitian hukum empiris ini menggunakan Data Primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan Data Sekunder dengan mengumpulkan data berdasarkan data kepustakaan atau Studi Dokumen. Serta Analisis data menggunakan metode analisis deskriptifkualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Kpg adalah terdakwa secara sah dan menyakinkan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan secara sengaja melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elktronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bahwa terdakwa dalam hal ini sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Hukum pidana terhadap mucikari dalam perkara prostitusi online dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pertanggungjawaban pidana Mucikari dalam Prostitusi online adalah sudah tepat, dengan alasan antara perbuatan terdakwa dan unsur-unsur dalam pasal 296 KUHPidana saling mencocoki. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut: Bagi aparat penegak hukum, bahwa tindak pidana berupa prostitusi secara online ini perlu dicermati secara komprehensif kembali, mengingat sebenarnya tindak pidana prostitusi secara online ini sebenarnya dapat dikenai pasal berlapis berdasarkan perundang-undangan yang berbeda.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Mucikari, Prostitusi Online
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
WINGKY TRINALDO RADJA - Personal Name
|
Student ID |
1802010215
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 RAD P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |