Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Kontrak Penggaduhan Ternak Di Upt Pembibitan Ternak Dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Kontrak Penggaduhan Ternak Di Upt Pembibitan Ternak Dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur

XML

Bentuk perjanjian usaha ternak sapi yang lazim dipakai dalam masyarakat yaitu Kemitraan Usaha Peternakan, dan Bentuk Perjanjian Tradisional, salah satunya Pola kemitraan usaha tersebut adalah gaduhan yang khususnya pada usaha ternak di kalangan petani atau peternak. Tujuan dari diadakannya perjanjian ini untuk memperoleh keuntungan yang ditentukan oleh kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Salah satu wilayah yang mendapat bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kelompok Kasih di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan suatu ikatan perjanjian. Bantuan ternak sapi dari Pemerintah ini ditujukan untuk pengembangan ternak di masyarakat serta pengembangan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan hidup petani/peternak.
Kenyataannya pelaksanaan kerjasama penggaduhan ternak sapi pada Kelompok Kasih pada tahun 2014 juga ditemui ketimpangannya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk dan isi perjanjian penggaduhan ternak di UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur? (2) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian penggaduhan ternak di UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur (3) Bagaimanakah tanggung jawab hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian penggaduhan ternak?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menjawab masalah pokok dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa bentuk perjanjian penggaduhan ternak yang terjadi antara pemerintah (UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan penggaduh (petani/peternak Kelompok Kasih) yaitu perjanjian tertulis dalam bentuk Surat Perjanjian, petani/peternak yang tergabung dalam Kelompok Tani Kasih di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, mendapat bantuan bibit sapi pemerintah melalui UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan 22 (dua puluh dua) ekor sapi jantan dan betina varitas Bali Timor. Kemudian petani/peternak harus menyerahkan turunan sebanyak 4 (empat) ekor sapi Bali Timor berumur 18-24 bulan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dan akibat dari tuntutan pemerintah terhadap petani/peternak yang melakukan wanprestasi yaitu kesengajaan, kelalaian, dan keadaan memaksa atau overmacht.


Detail Information

Item Type
Penulis
Deny Lai - Personal Name
Student ID
1802010233
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lai D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA