Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Kontrak Penggaduhan Ternak Di Upt Pembibitan Ternak Dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur
XMLBentuk perjanjian usaha ternak sapi yang lazim dipakai dalam masyarakat yaitu Kemitraan Usaha Peternakan, dan Bentuk Perjanjian Tradisional, salah satunya Pola kemitraan usaha tersebut adalah gaduhan yang khususnya pada usaha ternak di kalangan petani atau peternak. Tujuan dari diadakannya perjanjian ini untuk memperoleh keuntungan yang ditentukan oleh kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Salah satu wilayah yang mendapat bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kelompok Kasih di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan suatu ikatan perjanjian. Bantuan ternak sapi dari Pemerintah ini ditujukan untuk pengembangan ternak di masyarakat serta pengembangan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan hidup petani/peternak.
Kenyataannya pelaksanaan kerjasama penggaduhan ternak sapi pada Kelompok Kasih pada tahun 2014 juga ditemui ketimpangannya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk dan isi perjanjian penggaduhan ternak di UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur? (2) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian penggaduhan ternak di UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur (3) Bagaimanakah tanggung jawab hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian penggaduhan ternak?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menjawab masalah pokok dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa bentuk perjanjian penggaduhan ternak yang terjadi antara pemerintah (UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan penggaduh (petani/peternak Kelompok Kasih) yaitu perjanjian tertulis dalam bentuk Surat Perjanjian, petani/peternak yang tergabung dalam Kelompok Tani Kasih di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, mendapat bantuan bibit sapi pemerintah melalui UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan 22 (dua puluh dua) ekor sapi jantan dan betina varitas Bali Timor. Kemudian petani/peternak harus menyerahkan turunan sebanyak 4 (empat) ekor sapi Bali Timor berumur 18-24 bulan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dan akibat dari tuntutan pemerintah terhadap petani/peternak yang melakukan wanprestasi yaitu kesengajaan, kelalaian, dan keadaan memaksa atau overmacht.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Deny Lai - Personal Name
|
Student ID |
1802010233
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Lai D
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |