Skripsi
Proses Penyelesaian Tindak Pidana “Keteranganpalsu” Di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang(Studi Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN.Kpg)
XMLAbstrak
Proses Penyelesaian Tindak Pidana Keterangan Palsu Di PengadilanNegeri Kelas 1A Kupang (Studi Putusan Nomor: 158/Pid.B/2015/PN.Kpg). OlehYunita Cindy Leto. Dibimbing oleh Simplexius Asa sebagai PembimbingIdan Ishak Alfred Tungga sebagai Pembimbing II. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam Proses pemeriksaanpersidangan pengadilan baik perkara perdata maupun perkara pidana. Denganadanya pembuktian dapat ditentukan nasib seorang terdakwa melalui alat bukti di persidangan dalam perkara pidana. Salah satu alat bukti yang paling utama dalamperkara pidana yaitu keterangan saksi. Keterangan saksi yang diberikan olehsaksi di atas sumpah sangat penting dalam menemukan kebenaran dalamsuatu perkarapidana, jika keterangan saksi yang diberikan oleh saksi tidak berkesesuaiandengan fakta yang sebenarnya, maka keterangan saksi tersebut dinyatakansebagai keterangan palsu dengan memberikan sanksi pidana terhadap terdakwayang diatur dalam Pasal 242 KUHP. Sehingga masalah yang diangkat adalahPertama, Mengapa saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana keterangan palsu yang telahditempuh melalui pengadilan. Ketiga, Bagaimana pertimbangan hakimdalammenjatuhkan putusan terhadap tindak pidana keterangan palsu di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakanstudi empiris yang datanya diperoleh dari dokumen-dokumen dan dikonfirmasi melalui wawancara dengan responden di lapangan. Hasil penelitian menunjukan: (1) Dari Motif saksi memberikan keteranganpalsudi pengadilan dapat ditemukan bahwa Terdakwa dengan sengaja memberikanketerangan palsu di atas sumpah dalam persidangan dengan tujuanmenguntungkan pihak Penggugat. (2) Dari proses penyelesaian di pengadilandapat diketahui berdasarkan penelitian bahwa proses penyelesaian sudah sesuai dengan aturannya mulai dari pendaftaran sampai pada putusan. (3) PertimbanganHakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara sudah tepat karena mulai dari pengajuan keterangan para saksi yang diperkuat berdasarkan barang bukti danfakta hukum yang berkaitan dengan keterangan palsu tersebut sudah meyakinkandan secara sah bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Bahwa benar Terdakwa dinyatakan secarasah telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Keterangan Palsu di persidangan. Disarankan agar Terdakwa perlu menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak tergugat yang sudah dirugikan. Kata Kunci: Tindak pidana, keterangan palsu, pertimbangan hakim.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Yunita Cindy Leto - Personal Name
|
Student ID |
1802010149
|
Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
A Resopijani - 196109071989012001 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - - Penguji 1 Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Acara
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Let P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |