PENGENDALIAN CAMAT TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL DI KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

PENGENDALIAN CAMAT TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL DI KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR

XML

Tugas Camat Ile Boleng Kabupaten Flores Timur dalam melakukan pengendalian pereadaran dan penjualan minuman beralkohol sangat diperlukan untuk menekan perilaku menyimpang atau hal-hal negativ yang tidak diinginkan terjadi dimasyarakat, dikarenakan minuman beralkohol sangat mudah sekali didapatkan dengan harga yang murah dan dengan cara yang sangat mudah didapatkan, karena hampir seluruh masyarakat di desa Lamabayung dan desa Duablolong menjual minuman beralkohl secara ilegal hanya satu dan dua orang saja yang memiliki surat ijin penjualn minuman beralkohol. Namun pemerintah Kecamatan Ile Kabupaten Folores Timur belum sepenuhunya implementasi dan menjalankan peraturan daerah yang berlaku. Maka dari itu peneliti merumuskan 2 (dua) masalah pokok yaitu 1)Sejauh manakah pengendalian Camat Ile Boleng terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisonal ? dan 2) Apa sajakah faktor yang menghambat dalam penyelengaraan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Ile Boleng dan bagaimana penangulanganya?Penelitian ini merupakan penelitian hukum yurdis empiris yang melihat kenyataan di dalam masayarakat dan ingin memperoleh gambaran secara utuh dan lengkap tentang pelaksanan tugas dan wewenang camat dalam melakukan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisonal. Hasil penelitian menunjukan bawah pengawasan dan pengendalian Camat Ile Boleng Kabupaten Flores Timur terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Ile boleng khususnya di Desa Lamabayung dan Desa Duabelong dilakukan terdapat dua poin utama, 1), menyelenggarakan izin usha kepada perdagangan dan penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Flores Tumur Nomor 3 Tahun 2014,melakukan monitoring untuk mendata jumlah minuman beralkohol,pemberian cukai/lebel pada miuman beralkohol yang akan diperdagangkan,namun hal tersebut masih sangat jauh dari harapan dikarenakan dapat dilihat dengan sedikitnya jumlah pelaku usha minuman beralkohol yang memiliki izin dan lainya merupakan pelaku usha yang tidak memiliki izin, 2) Hambatan-hambatan yang dialami yang pertamainteren yakni, tidak adanya anggaran, sarana-prsarana, dan fasilitas yang belum memadai, yang kedua faktor umumseperti, budaya masyarakat,kurangnya kesadaran masyarakat,minimnya sosialisasi,tekenen kebutuhuan ekonomi masyarakat dan perkembangan teknologi Saran yang disimpulkan peneulis yakni,dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur, pemerintah seharusnya menyiapkan anggaran dan fasilitas yang memadai untuk menunjang kinerja dari tim untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur.

Kata Kunci: Pengendalian, dan Pengawasan, Camat dan minuman beralkohol742.01


Detail Information

Item Type
Penulis
GABRIEL NAMA LAMALELANG - Personal Name
Student ID
1602010392
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
BILL NOPE - 197911022006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ilmu hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RIEL
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA