Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Teori Tujuan Pemidanaan

Detail Cantuman

Tesis

Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Teori Tujuan Pemidanaan

XML

Penyelesaian perkara Anak dengan cara Diversi seharusnya merujuk pada Teori Pemidanaan yang tidak sekedar memberikan pembalasan tetapi memiliki tujuan untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan kejahatan (prevensi umum) dan agar pelakunya tidak mengulangi kejahatan dikemudian hari (prevensi khusus).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta memahami tentang proses penyelesaian perkara Anak dengan cara Diversi yang menimbulkan perspektif atau sudut pandang yang bertolak belakang dengan sistem pemidanaan yang selama berlaku di Indonesia dimana dalam penyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana baik yang melibatkan anak-anak maupun orang dewasa lebih cenderung menggunakan Teori Pemidanaan.
Hasil penelitian ini memberikan pemahaman jika penyelesaian perkara terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara Diversi di luar proses peradilan tanpa adanya pertanggungjawaban pidana sangat tidak efektif oleh karena tingkat kriminalitas Anak setiap tahunnya semakin meningkat disisi lain pelaksanaan Diversi tanpa sanksi pidana juga menimbulkan kontradiksi dengan Teori Pemidanaan yang menghendaki adanya pidana bagi para pelaku tindak pidana tidak terkecuali terhadap Anak. Esensi dari penerapan Diversi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa mupun Hakim seharusnya tetap merujuk pada Teori Pemidanaan dimana dalam pelaksanaannya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah Diskresi dengan memberikan pertanggungjawaban pidana non penjara terhadap Anak yang melakukan tindak pidana dengan dasar pertimbangan berat/ringannya tindak pidana yang dilakukan tujuannya semata-mata untuk menanamkan rasa tanggungjawab bagi Anak sebagaimana Tujuan Diversi dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disisi lain bentuk pertanggungjawaban pidana non penjara yang diterapkan kepada Anak dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, selain itu penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan ketertiban hukum agar tidak muncul pelaku tindak pidana lainnya.
Kata Kunci : Penerapan Diversi, Anak, Teori Tujuan Pemidanaan.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Kirenius Paulus Tacoy - Personal Name
Student ID
2011040017
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Tac P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA