tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh remaja di wilayah kepolisian sektor solor timur kabupaten flores timur

Detail Cantuman

Skripsi

tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh remaja di wilayah kepolisian sektor solor timur kabupaten flores timur

XML

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan UUD 1945, tidak dipungkiri lagi di indonesia ini banyak peristiwa kejadian yang melanggar peraturan hukum seperti kejahatan pencurian. pengertian pencurian dalam pasal 362 KUHP, bahwa:
“barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.Perkembangan kasus pencurian, tidak hanya terjadi dikota-kota besar saja melainkan turut merambah di lapisan masyarakat yang berada di kota-kota kecil hingga pada pelosok pedesaan. Sebagaimana kasus kejahatan pencurian yang terjadi di Desa Lohayong Kecamatan Solor Timur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pencurian di wilayah solor timur serta peran aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian di wilayah solor timur.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang merupakan cara peneliti untuk mendapatkan datanya yang deskriptif , yaitu yang di nyatakan oleh para pihak yang berkaitan secara langsung dalam bentuk tertulis maupun lisan. Dengan cara menggambarkan dan menguraikan permaslahan yang ada yang berkaitan lagsung dengan masalah ini.
Hasil penelitian adalah kejahatan pencurian yang di lakukan oleh remja di wilayah Polsek Solor timur ini di karenakan faktor utamanya adalah mabuk-mabukan. Akan tetapi dari faktor itu juga terdapat faktor pendidikan yang kurang, faktor agamanya yang tidak di aplikasikan, faktor ekonomi yang lemah serta faktor pengaruh lingkungan yang tidak baik. Sedangkan upaya yang di lakukan oleh kepolisian ada 3 yaitu: pertama upaya pre-emtif yakni dengan melakukan penempelan terkiat pasal 362-367 tentang pencurian, kedua upaya preventif (pecegahan) dengan cara seperti berpatroli di tempat yang sering terjadinya pencurian dan yang ketiga upaya represif (penindakan), yang di lakukan oleh kepolisian di Polsek Solor Timur adalah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menolong koban. Akan tetapi penyelesaian dalam kasus kejahatan pencurian di wilayah Polsek Solor Timur ini hampir semuah kasus di kembalikan ke oragtuanya atau dengan kata lain secara damai.
Kata Kunci: pencurian, faktor penyebab, upaya penanggulangan


Detail Information

Item Type
Penulis
BAYDURI AYU IBRAHIM - Personal Name
Student ID
1802010415
Dosen Pembimbing
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ilmu hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 IBR K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA