Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Alak Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Musyawarah Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Alak Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Musyawarah Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan

XML

Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Alak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Musyawara Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan.
Metode penilitian yang digunakan adalah penelitian empiris yaitu peneliti terjun langsung untuk melakukan wawancara kepada responden yang ditemui dilapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode,wawancara dan studi kepustakaan. Data dilolah melalui teknik editing dan coading. Semua data yang telah diolah, dianalisis secara yuridis deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi dan konstruksi hukum sesuai dengan realitas, teori, asas, dan kaidah hukum yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan Alak tahun 2021 belum terlaksana dengan baik, berdasarkan hasil wawancara kepada responden terdapat aspek yang masih belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan musrenbang yaitu pengambilan keputusan untuk usulan kegiatan yang ditampung oleh kecamatan hanya oleh apparat kecamatan yang ditugaskan untuk itu (Kasie. Pembangunan) tanpa melibatkan peserta musrenbang kecamatan dan pihak kelurahan. Terkait keterlibatan masyarakat yang belum maksimal dalam kegiatan Musrenbang karena faktor kesadaran dan pendidikan yang masih rendah. Pada pengambilan keputusan hasil kegiatan musrenbang Kecamatan Alak aparat Kecamatan harus melibatkan seluruh peserta musrenbang termaksud aparat kelurahan dan Masyarakat sehingga pembangunan yang akan dilakukan Di Kecamatan Alak benar-benar sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Perlu adanya peningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara mensosialisasikan secara menyeluruh dan terus-menerus kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang serta tidak membatasi kehadiran masyarakat untuk hadir di Musrenbang Kecamatan.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Alak , Tahun 2021


Detail Information

Item Type
Penulis
P. Peters Junior Tanay - Personal Name
Student ID
1802010547
Dosen Pembimbing
Rafael R. Tupen, S.H., M.Hum - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rafael R. Tupen - - Ketua Penguji
Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tan P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA