Skripsi
Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak
XMLPeraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat, keluarga dan orang tua dalam pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak anak, namun berdasarkan data pada tahun 2015-2019 tercatat 157 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Flores Timur sehingga perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di Kota Larantuka dan (2) Apakah faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan socio-legal dan konseptual yang bersumber data primer dan sekunder untuk dianalisis menggunakan teknik mengedit data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menemukan bahwa efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak meliputi: (1) Pelaksanaan sosialisasi tentang perlindungan anak oleh masyarakat berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak belum dilakukan karena pola pikir masyarakat yang masih minim dan (2) Penanganan kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak belum memicu terjadinya pengurangan angka kekerasan terhadap anak sedangkan untuk faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak meliputi; (a) Faktor hukum, (b) Faktor Penegak Hukum, (c) Faktor Sarana dan Prasarana, (d) Faktor masyarakat dan (e) Faktor budaya. Maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak kurang efektif. Oleh karena itu, perlu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung agar pelaksanaan perlindungan anak dapat terealisasikan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pelaksanaan, Perlindungan, Kekerasan, Anak
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ROBERTINA PALAN EBON - Personal Name
|
Student ID |
1802010282
|
Dosen Pembimbing |
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Ebu Kosmas, S.H.,M.Hum. - 19580225 198703 1 001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Penguji 1 Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 EBO E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |