Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Larantuka)

Detail Cantuman

Skripsi

Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Larantuka)

XML

Putusan hakim dalam perkara pidana anak pada prakteknya terjadi disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting bagi hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara keseluruhan terutama dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab dan upaya penanggulangan adaya disparitas pidana dalam perkara pidana anak. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris sehingga pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana terhadap anak adalah faktor internal dan eksternal, yaitu dari dalam diri hakim itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan sendiri maupun faktor pada diri pelaku/ terdakwa. Salah satu permasalahan dalam hukum pidana yang dimungkinkan mendapat perhatian besar dari kalangan penegak hukum adalah mengenai masalah disparitas pidana yang merupakan suatu perbedaan pidana (disparaty of sentencing) yang terlalu mencolok yang dijatuhkan oleh hakim-hakim terhadap para pelaku tindak pidana yang sama, srupa, sejenis tanpa pembenaran yang jelas. Disparitas pidana yang mencolok dalam pemidanaan menurut penulis, selain dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di pihak korban maupun pelaku atau narapidana dan juga di kalangan masyarakat.Mengingat kompleksitas dari pada kegiatan pemidanaan serta adanya pengakuan bahwa masalah pemidanaan hanyalah merupakan salah satu sub sistem didalam sistem penyelenggaraan hukum pidana, maka sebelumnya dapat diperkirakan bahwa faktor-faktor tersebut akan bersifat multi dimensional serta multi kausal. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan guna mengatasi timbulnya disparitas pidana, perlu diketahui terlebih dahulu faktor penting penyebab timbulnya disparitas pidana tersebut, adapun faktor tersebut yakni: Disparitas pidana itu dapat dimulai dari hukum itu sendiri.

Kata Kunci: Disparitas dan Persetubuhan


Detail Information

Item Type
Penulis
BARBARA LETO TUKAN - Personal Name
Student ID
1802010098
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H.,M.Hum - - Penguji 1
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUK D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA