Mosa Sebagai Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada

Detail Cantuman

Skripsi

Mosa Sebagai Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada

XML

Di Desa Naruwolo Mosa adalah Tua adat atau Kepala kerabat yang dipercayai masyarakat setempat sebagai orang-orang yang dianggap mampu berbicara hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat yang berkedudukan sebagai lembaga adat dalam penyelesaian segala hal yang berkaitan dengan adat istiadat. Dengan rumusan masalah yaitu: (1) Apakah Mosa berkedudukan sebagai lembaga adat dalam penyelesaian sengeketa adat di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu,u, Kabupaten Ngada? (2) Sejauhmanakah kesadaran hukum masyarakat terhadap eksistensi Mosa sebagai lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa adat di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu,u, Kabupaten Ngada? Metode penelitian ini menggunakan Yuridis deskriptif kualitatif, komperhensif, dan lengkap untuk memberikan data secara bermutu dan mendalam sesuai dengan lingkup penelitian serta tidak ada bagian yang terlupakan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Mosa adalah Tua adat atau Kepala kerabat yang dipercayai masyarakat setempat sebagai orang-orang yang dianggap mampu berbicara hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat dan juga berkedudukan sebagai lembaga adat, akan tetapi dalam penyelesaian sengketa adat Mosa masih menerapkan nilai-nilai dan pola lama artinya dalam proses penyelsaian sengketa, Mosa cenderung tidak menyesuaikan dengan Hukum formal dikarenakan Rata-rata tokoh masyarakat atau Mosa sebagai Lembaga pemangku adat dipegang oleh mereka yang sudah tua sehingga kerangka berpikir dari mereka kerap kali tidak mengikuti perkembangan zaman, serta minimnya pengetahuan hukum, hal-hal atau persoalan seperti inilah yang membuat masyarakat meragukan Mosa dalam menyelesaiakan sengketa adat yang juga melemahkan wibawa hukum adat. (2) Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Masyarakat terhadap hukum adat di Desa Naruwolo antara lain sikap kritis masyarakat terhadap ajaran norma yang terkandung dalam adat istiadat, Faktor hukum, Faktor usia Mosa sebagai lembaga adat yang juga mempengaruhi cara berpikir Mosa baik dari segi berpikir Mosa, daya ingatan, maupun kesehatan fisik. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan dan disarankan sebagai berikut: Mosa yang berkedudukan sebagai Lembaga adat mempunyai kontribusi yang besar bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan adat dan istiadat di tingkat lokal. Peranan Mosa juga mampu membantu meringankan beban tumpukan perkara di tingkat Pengadilan formal oleh karena itu diupayakan peningkatan bimbingan teknis pelaksanaan pembinaan standarisasi hukum adat yang berlaku.

Kata Kunci: Penyelesaian sengketa adat, Mosa, Hakim adat


Detail Information

Item Type
Penulis
FRANSISKUS SAFERIUS MAJA - Personal Name
Student ID
1802010317
Dosen Pembimbing
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA