Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Di Kabupaten Belu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Studi Kasus Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Belu)

Detail Cantuman

Skripsi

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Di Kabupaten Belu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Studi Kasus Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Belu)

XML

Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor di Kabupaten Belu? (2) Apakah Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor di Kabupaten Belu? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Atambua, untuk dapat mengumpulkan data primer melalui wawancara kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Upaya Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Atambua terhadap kasus penyelundupan pakian bekas dianggap belum optimal atau kurang efektif, (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam memberantas kasus penyelundupan pakaian bekas yaitu: pertama, faktor penegak hukum, kedua, faktor sarana atau fasilitas, ketiiga, faktor masyarakat. Kesimpulan: (1) Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai terhadap kasus Penyelundupan Pakaian Bekasi ini belum tegak sepenuhnya. yang mana penegakan hukumnya menjadi kurang efisien.Walaupun selama penanganannya pihak Bea dan Cukai sudah melakukan upaya preventif maupun represif. Namun pada kenyataanya hal ini tidak mengurangi kasus penyelundupan pakaian bekas..(2) Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pemberantasan kasus penyelundupan pakaian bekas yaitu, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan yang ada.
Saran yang dapat diberikan: pertama, Kepada pihak Bea dan Cukai Atambua perlu adanya sanksi yang tegas kepada Penyelundupan Pakaian bekas agar memberikan efek jerah kepada pelaku penyelundupan pakaian bekas, dan juga kepada pihak Bea dan Cukai Atambua kiranya memberikan tindkn tegas kepada oknum penegak hukum yang melakukan penyelewengan jabatan dengan bekerja sama dengan pelaku kedua, Kepada masyarakat disarankan agar lebih proaktif dengan kasus penyelundupan pakian bekas dengan cara melaporkan kepada pihak berwjib baik kepada pihak Bea dan Cukai ataupun pihak kepolisian terkait kasus penyelundupan agar dapat ditindak lanjuti dan juga diharapkan agar masyarakat tidak menjadi pelaku penyelundupan hal ini dikarenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi yang dijatuhkan sangat berat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyelundupan, Pakaian Bekas Impor


Detail Information

Item Type
Penulis
HANI HARYATI ULU - Personal Name
Student ID
1702010061
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 ULU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA