Patologi Birokrasi Dan Tumpang Tindih Penerbitan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Penyerobotan Tanah)

Detail Cantuman

Tesis

Patologi Birokrasi Dan Tumpang Tindih Penerbitan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Penyerobotan Tanah)

XML

Hal yang mendasari atau melatarbelakangi diajukannya judul penelitian ini, untuk diteliti lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah dilandasi oleh fakta bahwa secara faktual ditengah-tengah masyarakat didapati banyak sekali penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang. Realitas ini menimbukan berbagai persoalan, baik persoalan sosisal ekonomi maupun persoalan hukum yang pada akhirnya pemegang sertifikat hak milik sangat dirugikan. Secara teoretik berdasarkan ilmu hukum pertanahan, penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan atau suatu perbuatan yang dilarang dilakukan sehinggah tindakan atau perbuatan BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan teori dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dibidang pertanahan dan perbuatan atau perilaku tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur pidana. Namun kenyataan BPN Kota Kupang telah melakukan penerbitan sertifikat tanah yang sama, hal inilah yang mendorong peneliti untuk mengajukan penelitian ini dengan judul Patologi Birokrasi dan Tumpang Tindih Penerbitan Sertifikat Tanah Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Penyerobotan Tanah), Untuk diteliti lebih lanjut dalam suatu karya ilimiah guna mengetahui secara ilmiah penyebab terjadinya permasalahan hukum ini.
Masalah penelitian dalam karya ilmah ini dirumuskan dalam dua hal : 1). Apakah Penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama dikategorikan sebagai perbuatan Pidana ?, 2). Pihak mana saja yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang ?
Lokasi yang menjadi tempat dilakukannya penelitian yaitu kantor BPN Kota Kupang, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yakni pengambilan data oleh Peneliti dikumpulkan melalui Responden di lokasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Terhadap permasalahan pertama yakni apakah penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama dikategorikan sebagai perbuatan pidana, maka berdasarkan data yang didapatkan dari Responden di lokasi penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama adalah merupakan tindak pidana; Tindak pidana yang timbul atau yang lahir dari perbuatan menerbitkan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen, menempatkan keterangan palsu pada akta autentik, pungli, suap, penipuan dan penggelapan. Terjadinya tindak pidana ini disebabkan oleh faktor Petugas dan Pemohon memiliki itikad buruk dan sengaja, Petugas tidak teliti, Petugas tidak membuka aplikasi pendaftaran tanah sebelum ke lapangan, dan Petugas tidak membuka foto, atau membawa foto ke lokasi. 2). Terhadap permasalahan yang kedua terkait pihak mana yang paling bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang, maka berdasarkan data yang diperoleh Peneliti dari Responden dilokasi penelitian menunjukan bahwa, pihak yang paling bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang adalah BPN Kota Kupang itu sendiri; bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban hukum berupa BPN Kota Kupang bersedia digugat dan mengikuti persidangan di Pengadilan dan selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan, BPN Kota Kupang wajib membatalkan salah satu sertifikat hak milik yang telah diberikan kepada pemegang hak.
Berdasarkan data hasil penelitian, maka telah tergambar secara nyata bahwa :1). penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang adalah terkategori perbuatan pidana 2). Pihak yang paling bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama oleh BPN Kota Kupang adalah BPN kota Kupang itu sendiri.
Demi mengakhiri persoalan hukum yang terkait dengan penerbitan sertifikat ganda diatas obyek tanah yang sama, maka Peneliti merekomendasikan 1). Pihak BPN Kota Kupang dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah, harus memperhatikan dan memegang teguh langkah-langkah serta ketentuan-ketentuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah dan SOP BPN. 2). Petugas yang akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah haruslah memiliki keahlian atau kompetensi dibidang pendaftaran dan pengukuran tanah. 3). Saat pengukuran tanah, Petugas harus memeriksa segala dokumen yuridis hukum dari tanah yang hendak di ukur serta membawa segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam pengukuran tanah.

Kata Kunci : Butuh itikad baik, kejujuran, keahlian dan kompeten dari Petugas demi terhindarnya tumpang tindih sertifikat tanah


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Donatus Sare - Personal Name
Student ID
1911040026
Dosen Pembimbing
Markus Y. Hage - - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Markus Y. Hage - - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
PPS Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 SAR P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA