Perbandingan prosedur pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah di kantor pertanahan kota kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Perbandingan prosedur pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah di kantor pertanahan kota kupang

XML

Aurelia Juliana Lemos. Fakultas Hukum. 2022 dengan Judul “Perbandingan Prosedur Pendaftaran Tanah Yang Diperoleh Melalui warisan dan hibah di Kantor Pertanahan Kota Kupang”. Dibimbing oleh: Agustinus Hedewata sebagai dosen pembimbing I dan Helsina Fransiska Pello sebagai dosen pembimbing II.
Pendaftaran tanah menjadi hal penting agar dapat menjamin kepastian hukum baik itu pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah. Sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa hak atas tanah baik itu antar pewaris dan penerima hibah, maupun pewaris dengan pewaris lainnya. Rumusan masalah dalam peneltian ini adalah: (1) Bagaimana syarat-syarat pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah? (2) Bagaimanakah prosedur pendaftaran tanah yang dipeoleh melalui warisan dan hibah ?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode hukum empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Syarat-syarat pendaftaran tanah dilaksanakan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya yaitu permen agraria/ kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar pelayanan dan peraturan pertanahan, yang didalamnya memuat syarat-syarat pendaftaran tanah. (2) Prosedur pendaftaran yang dilakukan untuk pendaftaran tanah warisan dan hibah dilakukan apabila syarat-syarat berupa berkas pendaftaran sesuai dengan jenis permohonan yang disajukan sehingga, proses pendaftaran dapat dilakukan. Kesimpulan: (1) syarat-syarat pendaftaran tanah yang diperoleh melalui warisan dan hibah memiliki kesamaan dalam prosedur pendaftarannya yang membedakan dari kedua bentuk pendaftaran ini yakni berkas pendaftarannya. (2) Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah baik itu yang diperoleh melalui warisan dan hibah dilaksanakan pada Kantor Pertanahan Kota Kupang oleh petugas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pelayanan pendaftaran dan memberi sertifikat hak atas tanah, sehingga dapat menjamin kepastian hukum.
Saran: (1) Agar proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dapat berjalan dengan baik, pemohon dapat menyiapkan berkas persyaratan dengan baik dan memastikan bahwa berkas persyaratan telah lengkap. (2) Sehubungan penghibaan dan pewarisan, sebaiknya dilakukan secara tertulis sehingga dikemudian hari tidak terjadi persoalan-persoalan pengklaiman dari pihak lain.

Kata kunci: Syarat-Syarat, Prosedur Pendaftaran tanah, warisan, hibah.


Detail Information

Item Type
Penulis
Aurelia Juliana Lemos - Personal Name
Student ID
1702010028
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
472 01 Ner P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA