Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Guru Sebagai Korban Pengeroyokan Siswa Di SMA Negeri 1 Fatuleu Kabupaten Kupang
XMLLatar belakang permasalahan perlindungan hukum terhadap guru ini belum mendapatkan perhatian secara penuh dari aparat penegak hukum, seperti belum adanya perlindungan Hukum yang dapat memulihkan korban kepada keadaan sebelumnya dikarenakan pelaku tersebut merupakan siswa yang belum memiliki pekerjaan tetap serta belum memperoleh perlindungan Hukum Pidana secara efektif. Dalam hal ini peraturan mengenai Perlindungan Hukum terhadap Guru semestinya mendapat perhatian secara khusus dari Badan Penegak Hukum yaitu pihak Pemerintah Daerah.
Memiliki rumusan permasalahan: (1) Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Guru sebagai Korban Pengeroyokan Siswa di SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang? (2) Apakah upaya Kepolisian dalam menangani kasus Tindak pidana Pengeroyokan Guru di SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Perundang–undangan. sumber data primer yaitu data yang terdiri dari sejumlah informan melalui wawancara.
Hasil penelitian berdasarkan hasil olah data dari Kepolisian Resort (Polres) Babau Kabupaten Kupang, maka dapat diperoleh tentang penanggulangan kasus pengeroyokan tersebut dari pihak Polres Babau Kabupaten Kupang, yaitu: (1) Penanggulangan dari pihak Kepolisian dalam mengamankan pelaku dan korban dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP). (2) Melakukan upaya penanggulangan terhadap kedua belah pihak secara Preventif dan Represif dalam pembinaan Hukum kepada masyarakat.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Bentuk Perlindungan Hukum Pidana terhadap Guru sebagai Korban pengeroyokan Siswa sudah diberikan sepenuhnya, yaitu dengan adanya penerapan sanksi pidana terhadap pelaku/siswa dan juga perawatan medis sebagai bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan kepada korban/guru. (2) Upaya pihak Kepolisian dalam kasus Pengeroyokan Guru oleh Siswa juga penting adanya karena selain sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut, pihak kepolisian juga berwenang melakukan perlindungan terhadap korban dan pelaku.
Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Pengeroyokan, Upaya Penanggulangan oleh Kepolisian, Perlindungan Hukum, Preventif dan Represif.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
FIXED EKO BENYAMIN SORTUI - Personal Name
|
Student ID |
1802010471
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SOR P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |