Skripsi
TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
XMLKristina Ngole, Tanggung Jawab Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Penanggulangannya. Di bimbing oleh Dr. Thelma S.M Kadja, S.H., M.H. dan Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H.
Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa. Tujuan pemberian dana desa ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum dilibatkannya peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dana desa. Dari uraian tersebut penulis menemukan rumusan masalah, (1) Apakah bentuk-bentuk penyalahgunaan dana desa yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan bagi kepala desa untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan lain-lain.
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa, sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa, dan semua lapisan. Korupsi dana desa merupakan salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa untuk masyarakat. Bentuk korupsi yang dilakukan oleh Primus Neno Olin adalah memalui penggelapan, penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana desa yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. (2) Upaya pencegahan bagi kepala desa yaitu upaya penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal, upaya penindakan dan pemberian ef ek jera, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa.
Kata kunci: Korupsi, Dana, Desa
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Kristina Ngole - Personal Name
|
Student ID |
1702010018
|
Dosen Pembimbing |
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
472 01 ner p
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |