PROSES PERMOHONAN GANTI NAMA SERTA FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBATNYA DIPEGADILAN NEGERI KEFAMENANU STUDI KASUS NOMOR : 12/Pdt.P/2021/PN Kfm

Detail Cantuman

Skripsi

PROSES PERMOHONAN GANTI NAMA SERTA FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBATNYA DIPEGADILAN NEGERI KEFAMENANU STUDI KASUS NOMOR : 12/Pdt.P/2021/PN Kfm

XML

Manusia lahir di dunia ini membawa hak-hak pada dirinya Dalam Pasal 13 Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa setiap manusia berstatus sebagai orang dalam hukum, artinya bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak –hak perdataan, Wewenang manusia dimulai pada saat lahirnya dan status manusia sebagai individu berakhir pada saat orang itu meninggal dunia .Dalam menentukan status seseorang terdapat peristiwa-peristiwa atau kejadian yaitu kelahiran, perkawinan, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian dan pergantian nama Peristiwa peristiwa itu merupakan hal yang amat penting sehingga diperlukan suatu bukti tertulis, sedang untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil.
Adapun rumusan masalah yang akan di teliti oleh penulis yaituBagaimana Proses Pengadilan Negeri Kefamenanu Dalam menangani Kasus Permohonan Ganti Nama danFaktor-Faktor Apa Saja Yang menjadi Penghambat Terjadinya Pemohonan Ganti Nama Dipegadilan Negeri Kefamenanu
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian Dari hasil penelitian yang ditemukan, perubahan nama berupa penambahan marga yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran terhadap kedua anak dari Para Pemohon tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum dari kedua anak Para Pemohon, serta tidak melanggar adat setempat dan tidak melanggar ketentuan hukum atau dasar lain yang dianggap penting oleh masyarakat adat ataupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian Hakim secara arif dan bijaksana terhadap petitum kedua dari Para Pemohon beralasan secara hukum dan dapat dikabulkan dengan perbaikan redaksional sebagaimana dalam amar penetapan nantinya
Faktor-Faktor Yang menjadi Penghambat Terjadinya Pemohonan Ganti Nama Dipegadilan Negeri Kefamenanu Minimnya informasi dari masyarakat mengenai prosedur beracara atau pengajuan permohonan ganti nama karena minimnya informasi menyebabkan masyarakat hanya asal mengajukan permohonan menyebabkan masyarakat harus pulang pergi untuk melengkapi alat bukti atau memperbaiki permohonannya ,maka di sarankan ada beberapa hal pertama, Disarankan kepada pengadilan negeri kefamenanu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur permomonan ganti nama . Kedua, Disarankan kepada para kuasa hukum untuk memberikan informasi mengenai tata cara permohonan pergantian nama kepada masyarakat agar tidak melakukan kesalahan .

Kata Kunci : Permohonan Ganti Nama,Sosialisasi,Redaksional


Detail Information

Item Type
Penulis
Matius Aditya Wibowo - Personal Name
Student ID
1702010335
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
472 01 ner p
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA