PENERAPAN STANDAR BIAYA PENDAFTARAN TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI WILAYAH KABUPATEN BELU

Detail Cantuman

Skripsi

PENERAPAN STANDAR BIAYA PENDAFTARAN TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI WILAYAH KABUPATEN BELU

XML

ABSTRAK
Monique Modenzky Madeline Ganggas Suparjo. Penerapan Standar Biaya
Pendaftaran Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah
Kabupaten Belu. Dibimbing oleh: Darius Mauritsius sebagai pembimbing l dan
Helsina Fransiska Pello sebagai pembimbing ll.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat
akta–akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT
diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1% (satu per sen) dari harga
transaksi berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah terkait honorarium
PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar biaya
pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah
Kabupaten Belu dan Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan standar biaya
pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah
Kabupaten Belu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris yang mana merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara
penelitian dilapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan standar biaya pendaftaran
tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Belu
belum dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Pasal 31 ayat (1). Faktor-faktor
penghambat yang ditemukan adalah tidak ada kesadaran hukum PPAT, minimnya
pengetahuan hukum masyarakat, kurangnya pengawasan BPN, dan belum
terbentuk Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT. Kemudian, uang jasa
(honorarium) PPAT memiliki arti kehormatan, kemuliaan, tanda
hormat/penghargaan pada kenyataannya pada transaksi tertentu honorarium yang
diterima tidak memberikan kehormatan, kemuliaan bahkan merugikan PPAT.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010591
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
54201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SUP P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA