TRADISI BUNUK HAUNO DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ATONI METO DI DESA NOEPESU KECAMATAN MIOMAFFO BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Detail Cantuman

Skripsi

TRADISI BUNUK HAUNO DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ATONI METO DI DESA NOEPESU KECAMATAN MIOMAFFO BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan, peran masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Tradisi Bunuk Hauno Dalam Perkawinan Masyarakat Atoni Meto Di Desa Noepesu Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisi data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi Bunuk Hauno ini merupakan suatu tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang dan harus dilaksanakan bagi mereka yang mau menikah tetapi masih menunggu waktu 1 atau 2 tahun untuk dilakukan pemberkatan nikah/nikah gereja tujuannya agar kedua belah pihak saling menjaga diri/tidak menjalin hubungan lagi dengan orang lain karena sudah memiliki pasangan. Sebelum Bunuk Hauno dilaksanakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu: mafut nekaf (tanya hati)tahap utusan, Laes masimot (keluarga perempuan terima atau setuju), Bunuk Hauno. Tata cara pelaksanaan Bunuk Hauno yaitu keluarga dari pihak laki-laki datang ke rumah perempuan dimana di sana sudah ditunggu oleh keluarga dari perempuan untuk dilangsungkan Bunuk Hauno. Bunuk Hauno berupa kain, cincin atau kalung yang dipakaikan kepada perempuan dan kain beti (kain tenun laki-laki) kepada laki-laki sebagai tanda larangan, dengan tujuan kedua pihak laki-laki dan perempuan saling menjaga diri dari orang lain, karena telah mempunyai pasangan. Sopi (minuman keras) 2 dua botol digunakan sebagai simbol atau tanda pernyataan adat yang sah. Jika salah satu pihak melanggar akan dikenakan denda adat. Masyarakat Desa Noepesu menjadikan tradisi bunuk hauno sebagai salah satu syarat dalam tradisi perkawinan mereka. Tradisi bunuk hauno yang sudah ada sejak lama dan terus-menerus dilestarikan dalam kehidupan masyarakat. Bunuk hauno yang merupakan suatu tanda larangan bagi mereka yang mau menikah untuk saling menjaga diri. Pelaksanaan tradisi Bunuk Hauno di Desa Noepesu sebagai suatu nilai adat yang mengandung nilai kebersamaan, persaudaraan, sopan santun, kekeluargaan, budaya, dan historis.


Kata Kunci: Tradisi, Perkawinan, Bunuk Hauno.


Detail Information

Item Type
Penulis
Kornelis Deri Anin - Personal Name
Student ID
1601090049
Dosen Pembimbing
Susilo Setyo Utomo, S.Pd, M.Pd - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
87201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.01 Ani T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA