Efektifitas Penerapan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Di Kelurahan Naikoten 1)

Detail Cantuman

Skripsi

Efektifitas Penerapan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Di Kelurahan Naikoten 1)

XML

Pedagang Kaki Lima illegal atau yang menggunakan fasilitas umum untuk berusaha seperti trotoar, bahu jalan, drainase sehingga menimbulkan kekacauan. Masalah Pedagang Kaki Lima ini merupakan masalah yang tidak bias dilepaskan dari masalah ledakan penduduk dari suatu pertumbuhan perkotaan, sebagian besar mereka tergolong dalam masyarakat dari lapisan ekonomi yang rendah. Usaha Pemerintahan Kota Kupang dalam menetribkan hal tersebut telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang. Seiring berjalannya waktu Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan PembinaanPedagang Kaki Lima Di Kota Kupang terjadi persoalan, antara lain: Pedagang Kaki Lima berusaha menggunakan fasilitas umum, dan ditambah perilaku Pedagang Kaki Lima sering melanggar apa yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah tersebut. Untuk menangapi persoalan tersebut Pemerintah Daerah harus aktif dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut, serta menanggulangi faktor-faktor yang manjadi pelanggaran tersebut.
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Naikoten 1 Kota Kupang yaitu Penelitian terhadap Efektifitas Penerapan Peraturan Daerah Kota KupangNomor 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang. Dari hasil penelitian penulis menemukan berbagai pelanggarant erhadap Peraturan Daerah ini antara lain: Pertama Larangan berusaha atau berdagang di jalan atau trotoar, emperan toko, halte atau tempat untuk kepentingan umum lainnya dan Larangan untuk berusaha di tempat yang menghambat aruslalulintas, termaksut pejalan kaki, Ketiga Kewajiban Pedagang Kaki Lima untuk menjaga ketertiband an keamanan, kebersihan dan keindahan serta kesehatan lingkungan, Keempat Kewajiban Pedagang Kaki Lima untuk mendaftarkan dan memilikii zin tempat usaha.

Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Tempat usaha, Peraturan Daerah Nomor 56 tahun 2002


Detail Information

Item Type
Penulis
JESSI MARTINI LEOBISA - Personal Name
Student ID
1702010172
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 1
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LEO E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA