Skripsi
Kajian Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kupang
XMLPerkawinan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu, dalam perkawinan akan terbentuk suatu keluarga yang diharapkan akan tetap bertahan hingga pasangan tersebut dipisahkan oleh keadaan dimana salah satunya meninggal dunia. Perkawinan dianggap penyatuan antara dua jiwa yang sebelumnya hidup sendiri-sendiri, begitu gerbang perkawinan sudah dimasuki, masing-masing individu tidak bisa lagi memikirkan diri sendiri akan tetapi harus memikirkan orang lain yang bergantung hidup kepadanya.Berdasarkan pra penelitian yang di lakukan calon peneliti di lapangan terdapat beberapa masalah pada tanggal 7 Februari 2012 dengan No.2143/Pdt.G/2011/PA.Kpg adalah perkara tentang pembagian harta bersama yang diajukan Penggugat yaitu mantan suami kepada Pengadilan Agama Kupang yang Penggugat dan Tergugat sama-sama bertempat tinggal disekitar Kota Kupang. Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kupang sebagai berikut: RSBS sebagai Penggugat yang statusnya sebagai mantan istri. Melawan INLBB sebagai Tergugat yang statusnya sebagai mantan suami. Penggugat adalah mantan istri yang sudah bercerai di Pengadilan Agama Kupang pada tanggal 7 Februari 2012 dengan No.2143/Pdt.G/2011/PA.Kpg. Selama menikah Penggugat dan Tergugat belum memiliki anak. Selama menikah mereka mempunyai harta bersama yang belum dibagi dan masih dikuasai oleh mantan suami, adapun harta bersama yang dimaksud Penggugat adalah : Sebidang tanah dan bangunan rumah Type 21 diatas tanah seluas 172 m2 di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang dibeli oleh Tergugat dan Penggugat melakui bank BTN Cabang Kupang dengan Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama.. Penelitian ini menggunakan Metode Kuantitatif Yuridis Normatif. sampel penelitian ini adalah Perpustakaan Universitas Nusa Cendana. Berdasarkan hasil penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT berupaya menjalankan tugas sebagai berikut : Menimbang bahwa oleh karena putusan perkara ini dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek), sehingga harus dinyatakan telah mengakui seluruh dalil-dalil Penggugat dan menjadi bukti yang cukup dan mutlak, sebagaimana maksud Pasal 311 R.Bg, namun oleh karena perkara ini menyangkut perceraian dan untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum dan terjadinya rekayasa dalam perceraian, maka perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalil-dalil gugatannya harus dibuktikan dengan keterangan saksi dan atau keterangan pihak keluarga atau orang-orang yang dekat dengan Penggugat dan Tergugat, sebagaimana maksud Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam.
Dengan kesimpulan sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan dan menetapkan pembagian harta bersama yakni Hakim memutuskan membagi dua dari harta bersama yang di dapat secara bersama-sama sewaktu masih berstatus suami istri.
Kata Kunci :Pembagian Harta dan Perceraian.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Bahaudin Mudhari MS - Personal Name
|
Student ID |
1502020005
|
Dosen Pembimbing |
Yossie M.Y. Jacob,S.H.,M.Hum. - - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Yossie M.Y. Jacob - - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1 Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MS K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |