Skripsi
Kewenangan Pemberian Ijin Perkawinan Bagi Curandus (Boros) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
XMLTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas berkaitan dengan perkawinan curandus dengan kategori boros dan untuk mengetahui berkaitan dengan keweangan pemberian izin perkawinan untuk curandus serta hal – hal apa saja yang bisa diizinkan untuk curandus melakukan perkawinan. Hasil penelitian menunujukan bahwa seorang curandus yang dalam keadaan boros boleh melangsungkan perkawinan namun harus tunduk pada pasal 452 ayat 2 yang merujuk pada pasal 38 dan 151. Dan pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jika pasal – pasal ini tidak dipenuhi maka pelaksanaaan perkawinan akan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan pada pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu juga, hal-hal agar curandus boleh diizinkan berkawin adalah harus memenuhi segala rangkaian tes yang diberikan oleh pihak-pihak yang yang tertera dalam undang-undang untuk mengetahui apakah curandus tersebut layak atau tidak untuk berkawin. Saran perihal dipertimbangkan adalah curandus yang hendak berkawin sebaikanya mengikuti segala tes dengan baik serta memenuhi segala persyaratan. Dan juga harus mengetahui sejauh mana diri curandus mampu untuk melakukan perbuatan hukum ini. sehingga niat baik yang keluar dari dalam diri juga didukung dengan faktor luar yang nantinya akan diterima curandus tersebut.
Kata kunci : Perkawinan Curandus
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Maria Oktaviani - Personal Name
|
Student ID |
1802010133
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Okt K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |