Pelimpahan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Pelimpahan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kupang)

XML

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian (2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian. Manfaat dari Penelitian ini adalah: (a) Secara teoritis, Sebagai bahan informasi dalam pengembangan dan penerapan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum perdata mengenai pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian. (b) Secara praktis, (1) Sebagai bahan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui peran orang tua jika terjadi pelimpahan hak asuh setelah bercerai. (2) Sebagai informasi kepada Pengadilan Agama tentang apakah dasar pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian. Metode penelitian ini yaitu penelitian empiris yakni dengan melakukan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian masih jatuh kepada pihak istri. Karena berdasarkan regulasi juga dianggap ibunya lah yang sanggup dalam mengurus semua kebutuhan bagi anak yang masih dibawah umur tersebut sampai anak tersebut menjadi dewasa. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan putusan pelimpahan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan anak, kepada siapa yang lebih bertanggung jawab dalam mengurus seluruh kebutuhan anak. Namun di sisi lain sosok seorang ayah tidak mampu dilaksanakan dengan baik, sikap atau perilaku seorang ayah belum dapat dipastikan dapat menaruh perhatian dan kepeduliannya kepada anaknya yang ditakutkan akan membawa dampak buruk bagi kehidupan anak nantinya, sehingga dalam pertimbangan hakim tersebut, hak asuh diberikan kepada ibunya yang dianggap lebih mampu, namun tidak menutup kemungkinan untuk ayahnya tetap memberikan kasih sayang kepada anaknya, karena aturan sendiri menganjurkan agar ayahnya tetap masih berkewajiban mengurusi anak tersebut. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian masih jatuh kepada pihak istri sehingga tidak terjadi pelimpahan hak asuh anak di bawah umur kepada pihak suami. (2) Dasar pertimbangan majelis hakim merujuk dari peraturan-peraturan yang berkaitan atau sumber hukum tidak tertulis karena secara regulasimaka seorang ibu yang lebih tepat dan berhak mengasuh anak di bawah umur. Saran penulis adalah para orangtua wajib memberikan perlindungan, perhatian serius, kasih sayang, yang maksimal terhadap anak korban perceraian demi kelangsungan hidup masa depannya. Para Hakim Pengadilan, baik itu pegadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, harus berhati-hati dalam perkara sengketa hak asuh anak, demi menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1402010314
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Abd P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA