Perusakan Fasilitas Kampus Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Studi Kasus Unversitas Nusa Cendana)

Detail Cantuman

Skripsi

Perusakan Fasilitas Kampus Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Studi Kasus Unversitas Nusa Cendana)

XML

Lingkungan kampus yang aman, nyaman, tertib dan sehat merupakan dambaan seluruh masyarakat kampus. Oleh karena itu untuk mendapatkan lingkungan yang tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah adalah hak bagi seluruh masyarakat kampus. Dibalik kesamaan hak tersebut, tentunya adalah kewajiban semua masyarakat kampus untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan demi kelangsungan dan peningkatan kualitas kegiatan pembelajaran. Namun, banyak masyarakat kampus yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dalam menjaga lingkungan kampus. Perusakan lingkungan dan fasilitas kampus merupakan suatu bentuk tindakan vandalisme. Vandalisme merupakan tindakan melawan hukum, untuk itu diperlukan upaya dari pihak kampus untuk dapat menaggulangi perusakan fasilitas pada kampus.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Universitas Nusa Cendana Kupang. Data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ditemukan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi terjadinya tindakan perusakan kampus melalui tindakan vandalisme di Universitas Nuasa Cendana. Faktor internal yaitu psikologis dan faktor eksternal yaitu lingkungan pergaulan mahasiswa, keluarga dan komitmen penegakan hukum yang rendah. Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme yang terjadi di Fakultas Hukum Undana ada dua macam yaitu: (1) Tindakan Preventif: Sosialisasi yang berupa teguran lisan, melakukan sosialisasi (pendekatan) kepada masyarakat dan/atau mahasiswa yang melanggar peraturan tentang tindak pidana vandalisme, pemasangan CCTV dan pemasangan himbauan di papan pengumuman (2) Tindakan Represif: penindakkan preventif non yudisial yang dilakukan oleh Pimpinan Fakultas berupa teguran tertulis, pemberian saksi atau denda administrasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010481
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H.,M.S - 19580831 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dar P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA