Faktor-Faktor Penyebab Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pada Pengadilan Agama Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor-Faktor Penyebab Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pada Pengadilan Agama Kupang

XML

Faktor-faktor Penyebab Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama Kupang. Oleh: M. Edlin Ibadi, Siti Ramlah Usman selaku Pembimbing I dan Yossie M. Y. Jacob selaku Pembimbing II.
Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat umur perkawinan, namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan umur, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan Agama telah memberikan dispensasi perkawinan. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur setelah berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama Kupang? (2) Bagaimanakah akibat hukum jika tidak dilakukan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur setelah berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama Kupang? Manfaat dari penelitian ini adalah: (1) Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dan praktisi hukum dalam memberikan dispensasi perkawinan. (2) Sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat mengenai faktor penyebab dan akibat hukum jika tidak melakukan dispensasi perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyebab dispensasi perkawinan pada Pengadilan Agama Kupang adalah pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah dan karena budaya masyarakat yang masih menjodohkan anaknya untuk mempererat tali silaturahmi, untuk meringankan beban ekonomi keluarga, dan untuk menjaga anaknya dari hal-hal negatif akibat pergaulan bebas. (2) Adapun akibat jika tidak dilakukannya permohonan dispensasi perkawinan adalah tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum, tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, tidak terjamin hak- hak yang timbul akibat suatu perkawinan, dan status anak yang lahir tidak mempunyai ayah.
Adapun kesimpulan penulis: (1) Selama faktor-faktor penyebab dispensasi perkawinan yaitu faktor pergaulan bebas tidak diawasi oleh orang tua dan faktor budaya masyarakat tidak dikoreksi maka permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada Pengadilan Agama Kupang akan tetap ada. (2) Akibat hukum jika tidak melakukan dispensasi perkawinan yaitu tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum, tidak terjamin hak-hak yang timbul akibat suatu perkawinan, dan status anak yang lahir tidak mempunyai ayah. Adapun saran penulis: (1) Bagi pemerintah khususnya Pengadilan Agama Kupang diharapkan lebih sering memberikan sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dan bahaya perkawinan anak di bawah umur. (2) Bagi masyarakat diharapkan lebih mengawasi dan menjaga anaknya dari pergaulan bebas.

Kata Kunci: Faktor Penyebab, Akibat Hukum, Dispensasi, Perkawinan Anak di Bawah Umur


Detail Information

Item Type
Penulis
M. Edlin Ibadi - Personal Name
Student ID
1802010336
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie Maria Y. Jacob - 1978070720050012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Y. Jacob - 1978070720050012001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 EDL M
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA