DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAKAN PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 76/Pid.B/2019/PN Kpg dan Putusan Nomor: 254/Pid.B/2019/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAKAN PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 76/Pid.B/2019/PN Kpg dan Putusan Nomor: 254/Pid.B/2019/PN Kpg)

XML

Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan putusan hakim dalam terhadap pelaku tindak pidana Penipuan?. (2) Apakah yang menyebab terjadinya disparistas pidana dalam putusan Hakim terhadap tindak pidana penipuan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui bahan hukum kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertimbangan hakim terhadap kedua putusan tindak pidana penipuan yakni putusan No.254/Pid.B/2019/PNKpg: pidana penjara selama 6 bulan serta membayar denda dan putusan No.76/Pid.B/2019/PNKpg: pidana penjara selama 3 tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan. Dalam perbandingan ini kedua perkara di anggap telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 378 KUHPidana. (2) Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana, Faktor Yuridis yaitu kesenjangan atau rentang ancaman pidana antara minimum pidana penjara dan maksimum pidana penjara.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka disarankan disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana penipuan sebisa mungkin harus diminimalisir dengan cara merumuskan ulang sanksi pidana minimum dan maksimum dalam KUHP. Meminimalisir diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman memang merupakan salah satu kunci untuk meminimalisir potensi terjadinya disparitas pemidanaan, namun hal ini tentu bukanlah hal yang mudah. Suka atau tidak suka diskresi, dalam menjatuhkan hukuman tetap harus diberikan kepada hakim, agar hukuman yang dijatuhkan tetap sesuai dengan prinsip proporsionalitas.


Detail Information

Item Type
Penulis
AUDREY M. G ERICKA - Personal Name
Student ID
1702010498
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Eri D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA