Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT)

XML

Andreas Wayong Molan, Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT). Dibimbing oleh: Debi F.Ng. Fallo sebagai Pembimbing I dan Adrianus Djara Dima sebagai Pembimbing II. Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka pada tanggal 14 Januari 2021 sejak adanya pandemi. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini sangat menarik perhatian masyarakat karena di Larantuka jarang sekali terjadi pencurian kendaraan bermotor. Oleh Karena itu, masalah yang penulis rumuskan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT), (2) Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur terhadap masyarakat Kota Larantuka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT), dan (3) Bagaimanakah upaya penanggulangan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur oleh aparat Penegak Hukum Kota Larantuka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris di mana penulis mendapatkan data langsung dari lapangan dengan mewawancarai Pihak Kepolisian Resor Flores Timur, Jaksa, Hakim, Tokoh masyarakat dan Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Larantuka demi menjawab rumusan masalah yang diangkat penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur pada kasus Putusan Pengadilan Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT yaitu: Faktor adanya kesempatan, Faktor Lingkungan, Faktor pengaruh Miras, dan faktor ekonomi. (2) Dampak yang ditimbulkan dari kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur terhadap masyarakat Kota Larantuka pada Kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT yaitu: dampak terhadap korban, dampak terhadap pelaku, dan dampak terhadap masyarakat atau dampak sosial. (3) Upaya penanggulangan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di Larantuka Kabupaten Flores Timur oleh aparat Penegak Hukum Kota Larantuka pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 30/Pid.B/2021/PN LRT yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Saran penulis adalah masyarakat tetap harus berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, jangan mengonsumsi miras dan dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak selamanya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat negatif. Terhadap aparat penegak hukum untuk selalu mempertahankan bahkan meningkatkan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kata Kunci: Faktor Penyebab, dampak yang ditimbulkan, upaya penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Andreas Wayong Molan - Personal Name
Student ID
1802010344
Dosen Pembimbing
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mol T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA