Skripsi
SEBAB ATAU ALASAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MELEBIHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Terhadap Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2019/PN.ATB)
XMLSEBAB ATAU ALASAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MELEBIHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Terhadap Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2019/PN.ATB)
Oleh: Josephine Eklesiana Lay Rihi dibimbing oleh: Heryanto Amalo Pembimbing I dan Debi F. Ng. Fallo Pembimbing II.
Di Kabupaten Belu, terdapat salah satu kasus anak pelaku gabungan tindak pidana yang dijatuhi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kupang selama 3 (tiga) bulan, di mana anak pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 354 ayat 1). Menurut peneliti, sanksi yang dikenakan kepada pelaku anak gabungan tindak pidana tersebut tidaklah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga penulis menentukan rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi anak pelaku gabungan tindak pidana, sehinnga tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? (2) Bagaimanakah pelaksanaan pembinaan bagi anak yang menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kupang?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Setelah melakukan teknik pengumpulan data. Selanjutnya peneliti melanjutkan teknik pengolahan data yaitu Editing data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitan ini menunjukan: (1) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Putusan Nomor : 3/Pid.Sus/2019/PN.ATB terhadap anak pelaku tindak pidana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 SPPA karena hukum pidana materil tidak mengenal kumulasi pidana pokok, sementara dalam putusan ini dijatuhkan kumulasi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana pelatihan kerja. (2) Hakim juga menjelaskan putusan yang diberikan telah melalui beberapa pertimbangan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kupang memberikan beberapa pembinaan yaitu pembinaan kepribadian yang meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya.
Menurut penulis, ancama pidana dikenakan maksimal ½ dari 15 tahun penjara yaitu 7 tahun 6 bulan, tetapi karena perbuatannya dinilai sangat sadis karena korbannya merupakan keluarga bahkan ibu dan oma anak pelaku, sehingga diberikan pidana 8 tahun penjara. LPKA Kelas 1 Kupang hanya menangani pelaksanaan pidana penjara, sedangkan pidana pelatihan kerja ditangani oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu aturan yang diberikan terhadap anak pelaku harus lebih jelas lagi sehingga tidak merugikan hak dan kewajiban anak.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pelaksanaan Pembinaan, Anak Pelaku
Pembunuhan dan Penganiayaan Berat.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
JOSEPHINE EKLESIANA LAY RIHI - Personal Name
|
Student ID |
1802010517
|
Dosen Pembimbing |
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum. - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PIN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |