Skripsi
UPAYA KEPOLISIAN DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM MENGATASI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK SAPI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI OELAMASI
XMLFonni Gresella Modok, Upaya Kepolisian Dan Faktor Penghambat Dalam Mengatasi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi. Dibimbing oleh: Jimmy Pello sebagai Pembimbing I dan Rosalind Angel Fanggi sebagai Pembimbing II.
Pencurian merupakan mengambil suatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hukum. Walaupun terdapat beberapa Pasal yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi tindak pidana pencurian, namun pencurian masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kejahatan pencurian ternak sapi yang terjadi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Macam mana tidak para peternak yang dahulu menyangka jika hewan ternak yang bisa dipelihara secara sederhana, murah serta menguntungkan, malah kebalikannya dipadati oleh perasaan was-was. Dengan situasi seperti itu dianggap perlu untuk mengkaji lebih dalam upaya kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian ternak sapi dan faktor penghambatnya. Oleh karena itu penulis ingin meneliti tentang: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menangani pelaku pencurian ternak sapi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi? (2) Apakah faktor yang menghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelmasi?
Metode yang digunakan adalah penelitian tentang perilaku hukum masyarakat, menggunakan penelitian hukum empiris di mana objek kajiannya adalah Upaya Kepolisian Dalam Mengatasi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapid dan faktor penghambat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, yaitu penelitian empiris yang mengkaji berdasarkan fakta-fakta yang ada di masyarakat mengenai upaya kepolisian dalam mengatasi pelaku timdak pidana pencurian ternak.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan: (1) Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, penulis memperoleh jawaban bahwa jumlah kasus pencurian ternak sapi yang selesai di tangani oleh Kepolisian Sektor Fatuleu sejumlah 90% dari banyaknya kasus yang di laporkan sebanyak Sembilan kasus dalam kurun waktu selama sepuluh tahun terakhir. Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Fatuleu dalam menangani pelaku pencurian ternak adalah dengan upaya represif, upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (restorative justice), dan upaya pencegahan juga dilakukan upaya preventif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. (2) Faktor yang menghambat kepolisian dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian ternak sapi adalah Proses pencarian barang bukti, keterangan saksi, tidak dapat mengidentifikasih pelaku pencurian ternak, faktor kebudayaan masyarakat, faktor lingkungan, faktor kelalaian korban, faktor fasilitas sarana dan prasarana. Menyikapi permasalahan tersebut saran penulis, melakukan sosialisasi yang lebih intens sebaiknya dilakukan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat agar lebih memahami lagi pentingnya menjaga ternak sapi milik mereka, dan masyarakat juga harus diberi pemahaman tentang hukum bahwa keterangan mereka sebagai saksi dalam suatu kasus pencurian ternak sangat penting guna pnyelesaian perkara tersebut dan tidak perlu takut karena keamanan mereka dijamin pihak kepolisian, serta meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendukung.
Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penegakan Hukum, Pencurian Ternak Sapi, Faktor Penghambat
ABSTRACT
Fonni Gresella Modok, Police Efforts And Inhibiting Factors In Overcoming The Criminal Act Of Theft Of Cattle In The Legal Area Of The Oelamasi District Court. Supervised by: Jimmy Pello as Advisor I and Rosalind Angel Fanggi as Advisor II.
Theft is taking something that belongs to someone else in a way that is against the law. Although there are several articles that regulate and provide strict sanctions for the crime of theft, theft is still rife and disturbing the public. One form of theft crime that has recently occurred frequently and greatly disrupts public security and order is the crime of cattle theft that occurred in Fatuleu District, Kupang Regency. How could it not be that the farmers who previously thought that livestock that could be kept in a simple, cheap and profitable way, were on the contrary filled with misgivings. With such a situation, it is deemed necessary to examine more deeply the police efforts in overcoming the crime of cattle theft and the inhibiting factors. Therefore, the author wants to examine: (1) how the police's efforts in dealing with the perpetrators of cattle theft in the jurisdiction of the Oelamasi District Court? (2) What are the factors that hinder law enforcement in the case of the crime of cattle theft in the jurisdiction of the Oelamasi District Court?
The method used is a research on the legal behavior of the community, using empirical legal research where the object of the study is the Police Efforts in Overcoming the Criminal Act of Cattle Theft and the inhibiting factors in the Legal Area of the Oelamasi District Court, namely empirical research that examines based on the facts that exist in the community regarding the police's efforts in overcoming the perpetrators of the crime of livestock theft.
Based on the results of this study indicate: (1) that the Crime of Cattle Theft is regulated in Article 362 and 363 Paragraph (1) of the Criminal Code, the authors get the answer that the number of cases of cattle theft that has been handled by the Fatuleu Sector Police is 90% of the number of cases reported as many as nine cases in the period of the last ten years. Efforts made by the Fatuleu Sector Police in dealing with perpetrators of livestock theft are repressive efforts, efforts to settle cases outside the court (restorative justice), and preventive efforts are also carried out preventive efforts in accordance with applicable regulations and established standard operating procedures (SOP). (2) Factors that hinder the police in law enforcement cases of the crime of cattle theft are the process of finding evidence, witness statements, unable to identify the perpetrators of cattle theft, community cultural factors, environmental factors, victim negligence factors, facilities and infrastructure factors. Responding to these problems, the authors suggest, conducting more intense socialization should be carried out by the police to the community so that they better understand the importance of maintaining their cattle, and the community must also be given an understanding of the law that their testimony as witnesses in a case of cattle theft is very important in order to settlement of the case and there is no need to be afraid because their security is guaranteed by the police, as well as improving supporting facilities and infrastructure.
Keywords: Police Effort, Law Enforcement, Cattle Theft, Obstacle Factor
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
FONNI GRESELLA MODOK - Personal Name
|
Student ID |
1802010183
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
RUDEPEL - - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mod U
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |