Tinjauan Kritis Terhadap Penerapan Prinsip Non- Intervensi (Non-Interference Principle) Negara Asean Pada Penanganan Pelanggaran Ham Dalam Kudeta Militer Myanmar

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kritis Terhadap Penerapan Prinsip Non- Intervensi (Non-Interference Principle) Negara Asean Pada Penanganan Pelanggaran Ham Dalam Kudeta Militer Myanmar

XML

Kudeta Militer yang terjadi di Myanmar pada 1 Februari 2021 mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh junta militer. Hal ini tentu saja mendesak ASEAN sebagai Organisasi Regional untuk segera menyelesaikan permasalan pelanggaran HAM dalam Kudeta Myanmar agar segera terhentikan dan tidak ada lagi korban jiwa yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, ruang gerak ASEAN sangat terbatas karena adanya Prinsip Non-intervensi (Non-campur tangan) yang dianut oleh ASEAN. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu Jika ASEAN terbatas dalam menyelesaikan Pelanggaran HAM yang terjadi dalam kudeta Myanmar maka, bagaimanakah Pengaturan dalam Hukum internasional dapat mengecualikan Prinsip Non-Intervensi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kudeta militer di Myanmar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dalam penelitian hukum Normatif, data yang diperlukan adalah data sekunder. Data sekunder dibedakan antara bahan hukum yang berasal dari hukum yaitu dokumen hukum, laporan hukum dan catatan hukum yang berasal dari ilmu pengetahuan yaitu ajaran dan doktrin hukum, teori hukum, konvensi internasional, pendapat hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa prinsip non-intervensi yang dipegang erat oleh ASEAN dapat dikecualikan untuk mengatasi permasalahan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh junta militer Myanmar baik dalam bentuk penahanan secara paksa, penyiksaan maupun pembunuhan yang sudah melanggar pengaturan dalam hukum internasional.Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ASEAN dapat memberikan pengecualian terhadap Prinsip Non-Intervensi berdasarkan pengaturan dalam Hukum Internasional. Pengecualian ini dapat dilakukan baik dengan cara damai (Non-bersenjata) atau menggunakan kekuatan militer (bersenjata) sesuai dengan keputusan dari DKK PBB.


Detail Information

Item Type
Penulis
FREDERIKA MILENIA TICHO - Personal Name
Student ID
1802010716
Dosen Pembimbing
DHEY WEGO TADEUS - 196310271989011001 - Dosen Pembimbing 1
ELISABETH NIRMALA SARI TUKAN - 198308042008012006 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Ketua Penguji
Elisabeth Nirmala Sari Tukan - 198308042008012006 - Penguji 1
Gerald Aldytia Bunga - 198812112014041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tic T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA