Implementasi Pemidanaan Menurut Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Serta Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Pengadilan Negeri Atambua

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Pemidanaan Menurut Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Serta Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Pengadilan Negeri Atambua

XML

Alman Orbhi Tandi Bernadus Takoy: Implementasi Pemidanaan Menurut Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Atambua, Dibimbing oleh: Rudepel Petrus Leo selaku Pembimbing I dan Darius A. Kian selaku Pembimbing II.
Penelitian ini berfokus pada (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemidanaan terhadap penegakkan hukum pada kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik? (2) Bagaimanakah petimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik?
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Atambua, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti ketimpangan antara hukum positif dengan realita yang terjadi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yakni pedoman wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang ditemukan oleh peneliti adalah: Pertama, alur pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Atambua dimana sanksi yang dikenakan sangat ringan. Kedua, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim baik secara normatif maupun sosial berdasarkan analisis terhadap putusan dan hasil wawancara.
Untuk lebih mengoptimalkan penanganan terhadap kasus ini, penulis menyarankan beberapa hal seperti: Pertama, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Atambua perlu dipertegas mengingat sesuai aturan yang ada, tindakan ini termasuk tindak pidana yang bisa mendapatkan sanksi berat. Kedua, hakim dalam menjatuhkan putusan, perlu untuk menguraikan secara rinci pertimbangan hukumnya agar dapat dipahami secara logis, apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan sanksi yang ringan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Atambua.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010656
Dosen Pembimbing
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tak I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA