Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Penarikan Kendaraan Akibat Kredit Macet Oleh Perusahaan Leasing ( pada Kantor FIF Cabang Ruteng)

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Penarikan Kendaraan Akibat Kredit Macet Oleh Perusahaan Leasing ( pada Kantor FIF Cabang Ruteng)

XML

Kegiatan pinjam-meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pasti terutama berkaitan dengan pengembalian dana pinjaman. Salah satu lembaga pemberi pinjaman (Kreditur) adalah lembaga pembiayaan atau leasing. Lembaga Pembiayaan atau leasing mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yaitu dengan memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dengan terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 membawa perubahan baru terhadap tata cara pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia tidak dapat lagi melakukan eksekusi objek jaminan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur pengadilan terlebih dahulu. Hal tersebut tentu saja membuat sebagian perusahaan pembiayaan (leasing) merasa resah, karena tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) terhadap objek Jaminan Fidusia, sedangkan mereka khawatir kalau tidak bergerak cepat maka mereka akan rugi akibat cidera janji yang dilakukan debitur.
Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait penarikan kendaraan akibat kredit macet oleh perusahaan leasing? (pada kantor FIF Cabang Ruteng) 2) Faktor apakah yang mempengaruhi tidak di implementasikannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait penarikan kendaraan akibat kredit macet oleh perusahaan leasing? (pada kantor FIF Cabang Ruteng). Hasil dari penelitian ini adalah, (1) implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kantor FIF Cabang Ruteng, sejauh ini memang diterapkan tetapi belum pernah ada kasus yang dibawa sampai ke pengadilan. (2) Faktor yang menyebabkan tidak di implementasikannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di kantor FIF Cabang Ruteng dikarenakan dalam proses penarikan kendaraan yang disebabkan oleh kredit macet, seharusnya ada putusan pengadilan. Tetapi pihak debitur tidak ingin masalah tersebut sampai ke pengadilan karena akan menghabsikan tenaga,waktu, dan biaya. Maka debitur secara sadar dan sukarela menyerahkan kendaraannya.
Kata Kunci: Implemetasi Putusan Mahkamah Konstitu, Kredit Macet


Detail Information

Item Type
Penulis
Margareta Klaudia Ebo - Personal Name
Student ID
1802010359
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ebo I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA