TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA KUPANG DALAM PENATALAKSANAAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA

Detail Cantuman

Skripsi

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA KUPANG DALAM PENATALAKSANAAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA

XML

Ray Ludji Haba, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, dibimbing oleh, Saryono Yohanes sebagai Pembimbing I dan Hernimus
Ratu Udju Sebagai Pembimbig II.
Tugas dan wewenang pemerintah kota kupang dalam penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa sangat di perlukan untuk menekan perilaku menyimpang atau hal-hal negatif yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa,di karenakan jumblah penderita gangguan jiwa sangat tinggi di kota kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang Dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa. Penelitian ini bersifat yuridis-empiris mengenai konsep, peraturan perundang-undangan serta fakta hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yakni, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang Dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pelaksanaan
tugas dan wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa adalah (1) Tugas dan Wewenang Pemerintah Tingkat Kota (2) Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang, adapun faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (1) Anggaran yang kurang memadai (2) Kurangnya informasi tentang identitas pasien (3) Kurangnya kerjasama antara pendamping dengan pasien ODGJ di khususkan untuk pasien ODGJ terlantar (4) Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa yang mudah di jangkau (5) Tidak adanya aturan yang mengikat terkait tugas dan wewenang pemerintah kota kupang dalam penanganan ODGJ.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa belum maksimal karena belum adanya peraturan daerah secara khusus dalam mengatur Orang Dengan Gangguan Jiwa sehinggah masih ada yang berkeliaran di jalanan karena ada beberapa faktor yang menghambat pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang yaitu: faktor sumber daya manusia, faktor sarana prasarana, faktor anggaran, dan faktor ekonomi. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya pemerintah bisa lebih serius memperhatikan masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa karena bagaimanapun mereka juga merupakan bagian dari anggota masyarakat yang memilki hak sebagai warga negara, sosialisasi terkait undang-undang kesehatan jiwa lebih ditingkatkan lagi, serta kerja antara pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dengan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi terwujudnya perlindungan yang lebih baik lagi terhadap ODGJ.


Detail Information

Item Type
Penulis
RAY LUDJI HABA - Personal Name
Student ID
1602010386
Dosen Pembimbing
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Dr. Ebu Kosmas, S.H.,M.Hum. - 19580225 198703 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum - 19662207121989121010 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - 19610428 198901 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HAB T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA