TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAMPUAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAMPUAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

XML

ABSTRAK
Maria Amelia Gradulfa Sanan. Tinjauan Yuridis tentang Pengampuan bagi
Penyandang Disabilitas Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Dibimbing oleh: Sukardan Aloysius sebagai Pembimbing I dan Yossie M. Y.
Jacob sebagai Pembimbing II.
Pengampuan merupakan peraturan yang dipakai bagi penyandang
disabilitas untuk mendapatkan perlindungan hukum atas ketidakcakapannya
dalam lalu lintas hukum. Penyandang disabilitas juga merupakan subjek hukum
yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban serta peran yang sama dengan warga
negara lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan Pasal 433 KUH Perdata
terhadap penyandang disabilitas?, (2) Bagaimanakah hak penyandang disabilitas
dan kewajiban negara terhadap penyandang disabilitas yang ditaruh di bawah
pengampuan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas?, serta (3) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan
pengampuan berdasarkan KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas?.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif
sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data
sekunder, data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan segala
dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum dan data sekunder yang diperoleh
dari hasil karya dari kalangan hukum.
Hasil dari penelitian menunjukkan: (1) Subyek hukum yang mengalami
disabilitas dapat ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan Pasal 433
KUHPerdata dengan ketentuan yang berlaku pada Buku ke-I bab XVII tentang
pengampuan. (2) Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 yang terdapat pada Bab III tentang Hak Penyandang
Disabilitas yang dapat dijalankan dan tidak dapat apabila ditaruh di bawah
pengampuan. (3) Persamaan dan perbedaan pengampuan menurut KUHPerdata
dan Undang-undang nomor 18 tahun 2016 yaitu sama-sama memperbolehkan
perkawinan dan perbedaannya terletak pada penegertian dari disabilitas itu sendiri
dan disabilitas yang berada di bawah pengampuan.
Berdasarkan penelitian ini, maka peneliti menyarankan agar pemerintah
tetap menjalankan kewajibannya sebagai suatu wadah untuk melindungi warga
negaranya.
Kata kunci: Penerapan, Pengampuan, Hak Penyandang Disabilitas


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010065
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAN T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA